Pengumuman PPDB SMA/SMK Negeri Jateng Hari Ini, Begini Cara Cek-Daftar Ulang

Pengumuman PPDB SMA/SMK Negeri Jateng Hari Ini, Begini Cara Cek-Daftar Ulang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 04 Jul 2022 13:02 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Semarang -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah diumumkan hari ini. Bagaimana cara mengeceknya dan daftar ulang?

Dari keterangan di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id, Senin (4/7/2022), disebutkan pengumuman diumumkan hari ini paling lama pukul 23.55 WIB.

"Terima kasih kepada semua Calon Peserta Didik yang telah mendaftar. PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 telah ditutup. Pengumuman hasil akan dilaksanakan Senin, 4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB," tulis pengumuman yang muncul ketika membuka halaman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek

Untuk memantau hasil sementara seleksi yang sedang berjalan sembari menunggu pengumuman resmi, langkah yang dilakukan yaitu:

  1. Masuk ke laman https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. Pilih jenjang jenjang pendaftaran SMA atau SMK
  3. Pilih jalur seleksi yang sudah dipilih
  4. Pada kolom "Peserta" klik tulisan biru "Memantau Hasil Seleksi"
  5. Klik opsi "Pilih Sekolah"
  6. Pilih sekolah yang dituju maka akan muncul nama yang lolos seleksi PPDB di sekolah tersebut

Daftar ulang

Jika pada pengumuman final nanti dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya daftar ulang pada 5-7 Juli 2022. Sesuai dengan Juknis PPDB Jateng, ada ketentuan daftar ulang yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
  • Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan COVID-19

Sanksi

Ada juga ketentuan sanksi bagi peserta yang diterima yaitu:

  • Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi
  • Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

Bagaimana, sudah tahu kan cara cek dan daftar ulang PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2022. Simak informasi seputar PPDB 2022 hanya di detikJateng ya, lur.




(rih/ams)


Hide Ads