Cara Mengurus Akta Kematian di Solo, Praktis Bisa via WA

Cara Mengurus Akta Kematian di Solo, Praktis Bisa via WA

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 01 Jul 2022 01:00 WIB
Syarat mengurus akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil. Salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk mengurus validasi data kependudukan.
Ilustrasi mengurus akta kematian di Solo, simak caranya di sini (Foto: Getty Images/skynesher)
Solo -

Akta kematian merupakan dokumen administrasi seseorang telah dinyatakan meninggal. Cara mengurus akta kematian ini pun mudah dan tidak dipungut biaya.

Mengutip situs dukcapil.kemendagri.go.id, Kamis (30/6/2022), akta kematian ini diperlukan sebagai syarat pencairan asuransi maupun mengurus penetapan ahli waris. Selain itu pembuatan akta kematian berguna mencegah penyalahgunaan data almarhum.

Membuat akta kematian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Untuk pembuatan akta kematian di Solo dilayani dengan tiga cara yaitu tatap muka, online via web, dan WhatsApp. Simak langkah-langkahnya, dan jangan lupa siapkan dokumen persyaratan wajib ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat:

  • Fotokopi KK warga meninggal
  • Fotokopi e-KTP warga meninggal
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pengantar RT/RW bila meninggal di rumah
  • Mengisi form F-201 (unduh di SINI)

Alur Mengurus Akta Kematian

Tatap Muka (datang ke kantor)

  1. Mengisi formulir F-201 di Dukcapil dan menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi formulir dan dokumen persyaratan
  3. Setelah semua berkas diserahkan keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian

Online

Mengutip situs dispendukcapil.surakarta.go.id, pelayanan ini bisa dilakukan via WhatsApp atau web http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id.

Via WhatsApp

ADVERTISEMENT

Begini caranya:

  • Ketik NIK (spasi)Nama Lengkap(spasi)Nama Ibu(spasi)Nomor HP dan kirim ke nomor 0587-2635-0798
  • Unggah/Upload Surat Kehilangan dari kepolisian, bagi yang kehilangan e-KTP
  • Apabila dokumen kependudukan sudah disetujui maka akan diinfomrasikan lewat SMS dan pemohon bisa mengambil di kantor Dinas Dukcapil Kota Solo dengan membawa persyaratan yang diunggah/upload dengan menunjukkan SMS.

Via Web

Berikut langkahnya:

  • Akses situs https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id. Kemudian isi Nomor NIK, KK, dan nomor HP yang aktif.
  • Buka halaman Pendaftaran Baru
  • Masukkan NIK dan tulis ulang Kode Keamanan dan kemudian klik Daftar
  • Isi nama lengkap dengan benar, lalu isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktivasi kemudian klik simpan.
  • Jika aktivasi akun sudah sukses, maka silakan login dengan memasukkan NIK dan kode password.
  • Kemudian pilih layanan yang dibutuhkan (akta kematian) ikuti langkah-langkah masing-masing pendaftaran dan upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Dokumen syarat harus difoto atau discan terlebih dulu.
  • Kemudian klik menu kirim.
  • Tunggu notifikasi SMS di nomor HP anda atau status pengajuan
  • Perbaiki jika sudah ada perintah revisi verifikasi atau syarat lewat SMS atau email.
  • Bila sudah mendapat notifikasi pengambilan lewat SMS atau email, ambil dokumen Akta Kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.

Biaya mengurus Akta Kematian

Gratis

Berapa lama penerbitan Akta Kematian?

1 hari




(ams/sip)


Hide Ads