Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan Jalan Kyai H. Agus Salim yang ada di Kota Semarang tidak akan dihilangkan dengan adanya Adanya Jalan Ki Nartosabdo itu.
Sebaliknya, Hendi menekankan kedua jalan tersebut memang menyambung tetapi berada pada ruas jalan berbeda.
"Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meteran, yaitu dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan pekojan. Sedangkan Jalan Kyai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan," ungkap Hendi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan pemilihan nama jalan menjadi Jalan Ki Nartosabdo didasari oleh peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem-pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.
Tidak hanya itu, Hendi mengatakan pihaknya merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh guna menunjukkan bentuk apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang itu.
"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau, dan ada pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin," lanjut Hendi.
Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo Boyamin Saiman berterima kasih terkait penghargaan yang diberikan terhadap maestro legendaris itu. Ia dan pihak keluarga juga berupaya mencatat hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo terkait hak intelektual. Namun, ditegaskan oleh pihak keluarga bahwa mereka tidak menuntut royalti.
"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Narto Sabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.
(akn/ega)