Belakangan marak beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan Mabes Polri. Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan informasi tersebut adalah hoax.
Dalam tulisan yang banyak dibagikan di aplikasi perpesanan tersebut disebutkan biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Disebutkan pula mengenai aturan polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut akan mendapatkan bonus.
"Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun," tulis akun Twitter resmi Diskominfo DIY, seperti dikutip detikJateng, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskominfo menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar alias hoax. Diskominfo juga menyertakan pengumuman dari Divisi Humas Polri yang memastikan informasi yang beredar itu tidak benar.
[HOAKS] Daftar Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
Beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi- pic.twitter.com/r0fsawJNECADVERTISEMENTβ Kominfo DIY (@kominfodiy) June 27, 2022
"Melalui akun resmi Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoax. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," terangnya.
Diskominfo DIY berharap masyarakat untuk senantiasa berhati-hati setiap menerima informasi. Serta mengecek kebenaran informasi itu terlebih dahulu sebelum membagikannya kembali.
"Sumangga (silakan) tetap berhati-hati dalam menerima berbagai informasi, ada baiknya untuk dipahami dan dicari kebenarannya ya, Lur," pungkasnya.
(aku/mbr)