Dilansir detikNews, 'polisi tidur' itu berada di Banyu Asih, Mauk. Dilihat dari foto yang diperoleh detikcom, 'polisi tidur' itu berbaris di sepanjang sekitar 20 meter jalan, dengan jarak antar-'polisi tidur' hanya sekitar 1 meter. 'Polisi tidur' yang dipasang cukup tinggi.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu dibongkar karena banyaknya keluhan warga.
"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).
"Kalau tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh," sambungnya.
Yono menjelaskan 'polisi tidur' itu dibangun atas perintah ketua yayasan sebuah SDIT tanpa koordinasi ke aparatur desa setempat dan juga kepolisian. 'Polisi tidur' itu dibuat pada Kamis (23/6) sore.
Kemudian 'polisi tidur' itu dibongkar Jumat (24/6). Pembongkaran dihadiri Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Bayu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.
"Itu cuma sehari. Kamis dibuat, kemudian besoknya, Jumat kemarin itu kita bongkar," jelasnya.
Yono melanjutkan, 'polisi tidur' itu dibuat atas permintaan yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang ada di sekitar lokasi demi mencegah kecelakaan. Lokasi SDIT masuk ke gang kecil yang ada di depan jalan raya tersebut.
"(Alasan pasang 'polisi tidur') Jadi waktu itu pernah ada kecelakaan katanya terjadi ke anak muridnya di situ. Makanya inisiatif ketua yayasan dibuat garis kejut atau 'polisi tidur'," imbuh Yono. (rih/rih)