Ombudsman Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dari mulai TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah. Aduan bisa dilakukan daring.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan orang tua atau peserta didik bisa melaporkan dugaan kecurangan atau penyimpangan dalam proses PPDB.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 dengan membuka Posko Pengaduan," kata Siti kepada detikJateng, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menjelaskan ada beberapa cara melakukan pengaduan via daring yaitu mengisi formulir di https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Aduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 08119983737.
"Aduan juga bisa dilakukan melalui email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id," jelasnya.
"Ini untuk semua jenjang PPDB," sambung Siti.
Dalam mengajukan aduan, diharapkan mencantumkan identitas yang jelas dan menjelaskan uraian laporan secara detail. Nantinya tim dari Ombudsman Jateng akan menanggapi laporan yang diterima.
Syarat yang harus diisi lengkap pengadu:
- Nama calon peserta didik
- Nomor pendaftaran PPDB (bila ada)
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Alamat domisili
- Uraian laporan
- Instansi terlapor
- Mengunggah file KTP dan KK
Untuk diketahui proses PPDB tingkat TK, SD, dan SMP di Jawa Tengah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Sementara PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah tahun ini sudah masuk proses pengajuan akun dan verifikasi berkas lewat website https://ppdb.jatengprov.go.id.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah:
- Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB
- Pendaftaran dan perubahan pilihan: 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB-1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB
- Validasi dan evaluasi: 2-3 Juli 2022
- Pengumuman hasil: 4 Juli 2022
- Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
- Awal tahun ajaran baru 2022/2023: 11 Juli 2022
(ams/aku)