Puncak sebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diprediksi terjadi Juli. Sementara jumlah kasusnya pada masa puncak disebut bisa mencapai maksimal 20 ribu per hari.
"Jadi kita percaya bahwa nanti akan ada kenaikan kira-kira maksimalnya mungkin 20 ribu per haru satu bulan sesudah diidentifikasi. Jadi sekitar minggu ketiga, minggu keempat Juli dan kemudian nanti akan turun kembali," ujar Menkes Budi Gunadi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (16/6/2022).
Angka tersebut, kata Budi, berdasarkan pengamatan dari puncak kasus di negara lain. Jumlah kasus saat masa puncak BA.4 dan BA.5 ini lebih rendah dari puncak Omicron dan Delta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu tingkat kematiannya juga jauh lebih rendah yakni di antara seper-duabelas atau sepersepuluh dibanding Delta dan Omicron.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan mengenai level transmisi berdasarkan kriteria WHO. Pemerintah memonitor ketat mengenai perubahan level status tersebut.
"Level 1 transmisi WHO, kan kita ada level 1, level 2 seperti PPKM lah tapi ini standarnya WHO. Itu di 20 kasus per 100.000 penduduk per hari atau kalau di-translate untuk penduduk Indonesia sekitar 7.700 per hari. Jadi adalah level treshold pertama di mana level transmisi berdasarkan WHO Indonesia akan naik level 2, sekarang kita masih 1.000 ya Jadi kita monitor ketat," ucap Budi.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Kena, meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) terutama mengenakan masker.
"Tetap waspada dan jangan lengah, jalankan prokes termasuk gunakan masker di luar ruangan apalagi dalam kondisi orang ramai. Prokes tetap harus dilakukan dalam sikon yang belum stabil kasus COVID saat ini." kata Melki kepada wartawan, Senin (13/6).
Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah untuk waspada. Pemerintah daerah hingga level RT/RW juga diharapkan tak lengah menghadapi ancaman penularan Corona.
"Disiplin kembali prokes, perkuat 3T dan vaksinasi dosis 2 dan 3 bagi yang sudah waktunya harus kembali dikencangkan. Kebijakan gas rem diterapkan sesuai sikon lapangan yang terjadi," kata dia.
(sip/sip)