Heboh Fortuner Pejabat Kementerian Terobos Busway: Ditilang-Pelat 'RF' Dicabut

Nasional

Heboh Fortuner Pejabat Kementerian Terobos Busway: Ditilang-Pelat 'RF' Dicabut

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 11:08 WIB
Polisi tilang mobil Fortuner pelat RF yang menerobos busway di Jaksel.
Polisi tilang mobil Fortuner pelat 'RF' yang menerobos busway di Jaksel. (Foto: Rizky/detikcom)
Solo -

Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat 'RF' tertangkap kamera warga saat tengah menerobos busway di Jakarta Selatan. Mobil yang belakangan diketahui milik pejabat di salah satu kementerian itu akhirnya ditilang.

Dilansir detikNews, dalam video yang viral di media sosial itu tampak mobil Fortuner nomor pelat B-1497-RFY melaju di belakang bus TransJakarta. Di simpang jalan terlihat seorang anggota polisi berdiri di dekat busway.

"Mobilnya orang kaya tuh. Naik busway, depannya ada polisi ditangkap nggak tuh? Kalau kita orang biasa ditangkap," kata perekam video seperti dilihat, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berselang lama, TransJakarta melaju diikuti mobil Fortuner tersebut. Sesaat setelah bus Transjakarta melewati polisi di lokasi, mobil Fortuner pun melenggang.

Aksi penerobosan busway itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai oleh sopirnya.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Dirlantas Polda Metro Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/6).

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut. "Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo.

Sambodo mengatakan pengemudi Fortuner pelat 'RF' ini ditilang Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena melanggar rambu. Ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Kepada polisi, pengemudi mengaku sadar tindakannya itu melanggar rambu lalu lintas. Meski begitu, pegawai instansi pemerintah itu memilih menerobos busway. Ia beralasan saat itu sedang mengantar saudaranya yang sakit dan kondisi lalin macet sehingga nekat menerobos busway.

"Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," bebernya.

Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada polisi yang meloloskan mobil Fortuner bernopol B 1497 RFY saat menerobos busway. Anggota polisi tersebut diberi sanksi berupa teguran secara tertulis.

"Dalam video tersebut, terdapat anggota di ujung ini (jalan). Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jaksel, Rabu (15/6).




(aku/sip)


Hide Ads