Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka besok. Para calon peserta wajib menyiapkan sejumlah syarat sesuai dengan jalur yang dipilih. Simak lagi aturan dan jadwalnya di sini.
Untuk diketahui, dalam pendaftaran kali ini Surat Keterangan Domisili (SKD) sudah tidak berlaku. Orang tua calon siswa yang pindah tugas kini bisa memanfaatkan jalur kepindahan tugas. Nantinya pihak sekolah terdekat yang akan melakukan pengecekan data siswa.
"Selain melalui kepindahan tugas, tidak ada SKD. Semua ber-KK. KK tidak diambil dari tanggal terbit. Kan ada penduduk yang KK berubah tapi domisili memang di situ," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta di kantornya, Senin (23/5/2022) lalu.
Sementara itu dilansir dari laman jateng.demo.siap-ppdb.com disebutkan proses PPDB SMA dan SMK dimulai bulan Juni 2022. Pendaftaran bisa via https://ppdb.jatengprov.go.id dan ikut alurnya.
Untuk pendaftaran SMA ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Kemudian untuk SMK ada jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.
Sebelum mendaftar harus diperhatikan syarat yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih. Dari laman yang sama, berikut syarat yang perlu dipenuhi:
PPDB SMA Jateng 2022
Jalur Zonasi :
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
- Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Afirmasi:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien COVID-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Simak Video "Video Daftar Peraih detikJateng-Jogja Awards' Figur Akselerator Pembangunan'"
(ams/ams)