LPSK Persilakan Saksi Kasus Khilafatul Muslimin Minta Perlindungan

LPSK Persilakan Saksi Kasus Khilafatul Muslimin Minta Perlindungan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 08 Jun 2022 17:14 WIB
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022).
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Semarang -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyilakan para saksi dalam pengungkapan kasus Khilafatul Muslimin meminta perlindungan di lembaga itu. Perlindungan bisa dilakukan saat saksi mendapatkan ancaman.

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo usai acara Kick Off Program Perlindungan Saksi & Korban Berbasis Komunitas, di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (8/6/2022).

Dia menyebutkan, saksi dan korban dalam sebuah kasus pidana bisa mengajukan perlindungan. Di sisi lain pihaknya wajib memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang mengajukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi maupun korban berhak dapat perlindungan termasuk kasus itu (Khilafatul Muslimin)," kata Hasto.

Dia menjelaskan, LPSK bisa memberikan perlindungan sejak yang bersangkutan mendapatkan kepastian status sebagai saksi melalui surat panggilan pemeriksaan. Namun, dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa segera diberikan meski yang bersangkutan belum mendapatkan panggilan dari penyidik.

ADVERTISEMENT

"Ketika saksi merasa terancam bisa ajukan ke LPSK. Sebaiknya kalau sudah ada kepastian bahwa dia memang saksi. Kalau belum ada (kepastian) itu tapi terancam sungguh-sungguh, terutama jiwanya, bisa (dapat perlindungan)," tegasnya.

"LPSK tidak hanya berikan perlindungan kepada saksi dan korban, tapi juga keluarganya," imbuh Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses pengungkapan kasus Khilafatul Muslimin beserta pimpinannya masih terus berlangsung. Dikutip dari detiknews, Listyo menjelaskan, pengembangan masih dilakukan.

"Pengembangan terus kita lakukan. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang. Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," kata Jenderal Listyo usai rapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Untuk diketahui, Khilafatul Muslimin mulai banyak dibicarakan ketika viral para anggotanya konvoi dengan motor di berbagai daerah dengan atribut dan membagikan selebaran kepada masyarakat.

Di Jateng, tepatnya Kabupaten Brebes, polisi telah menetapkan 3 pimpinan Khilafatul Muslimin setempat sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun jadi kita lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

+++

Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.

Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.

Yuk, ajak juga teman-temanmu!




(ahr/rih)


Hide Ads