Mik Legislator PKS Mati saat Interupsi di Paripurna, PDIP: Bukan Salah Puan

Mik Legislator PKS Mati saat Interupsi di Paripurna, PDIP: Bukan Salah Puan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 26 Mei 2022 08:26 WIB
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, Kamis (16/7).
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (Foto: Rolando/detikcom)
Semarang -

Legislator PDIP, Dede Indra Permana, menyebut Ketua DPR Puan Maharani tak bersalah terkait kejadian mikrofon mati di rapat paripurna DPR RI saat anggota Fraksi PKS Amim Ak menyampaikan interupsi. Dia pun menjelaskan penyebab mik mati dalam rapat tersebut.

"Mbak Puan tak mematikan mikrofon. Bukan kesalahan Mbak Puan itu," katanya dalam rilis yang diterima detikJateng Kamis (26/5/2022).

Dede menyebut mikrofon saat rapat paripurna memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama 5 menit. Hal itu bahkan sudah diatur dalam tata tertib sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6. Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi COVID-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus) I," lanjut politikus asal Semarang tersebut.

Dede menganggap seharusnya politikus PKS paham terkait hal itu. Kemudian, dirinya juga mengkritik Amin Ak karena interupsi saat rapat hendak berakhir dan menganggapnya bertele-tele.

ADVERTISEMENT

"Pembahasan (sidang paripurna) juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media. Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna," katanya.

Sebagai informasi momen mikrofon mati terjadi saat paripurna yang saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Selasa (24/5). Saat Puan hendak menutup rapat, Amin Ak melakukan interupsi.

Amin Ak kemudian menyampaikan interupsinya dan berbicara banyak tentang penolakan PKS terhadap LGBT dan perzinaan. Pihaknya ingin agar kedua hal tersebut diatur dalam pidana.

Dia juga menyinggung masalah konten podcast terkait gay dan Kedubes Inggris yang menaikkan bendera pelangi atau simbol LGBT. Saat bicara panjang lebar, mikrofon mati.

Amin Ak mengatakan tidak sadar kalau waktu interupsi berjalan saat miknya ditekan. Ini karena dia mengaku tidak mematikan tombol ketika meminta izin berbicara sehingga saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong dan hanya tersisa 3 menit.

"Oh ya, ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilakan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya nggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat," katanya.




(mbr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads