Anggota Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Dalami 5 Orang Lainnya

Anggota Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Dalami 5 Orang Lainnya

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 25 Mei 2022 16:48 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat. (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Sleman -

Sebanyak 5 orang oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan terus menggali keterlibatan oknum TNI lainnya.

Lima oknum anggota TNI berinisial SG, AF, LS, S, dan MP, yang terbukti terlibat, ditahan di instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Andika menyebut proses hukum terus berlanjut.

"Ya sudah, kan sedang berjalan terus prosesnya dari 10 ini kita terus gali karena belum tentu hanya 10 saja," kata Andika ditemui wartawan di UGM, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu bisa berkembang, tapi saat ini kita fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," sambungnya.

Andika mengatakan pihaknya ingin menggali secara teliti. Tujuannya guna menemukan siapa saja yang terlibat. Apalagi kasus ini sudah berlangsung sejak lama.

ADVERTISEMENT

"Karena kan dari 2011 atau 2012 jadi kita juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggungjawab, ikut membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Andika, dari 10 orang oknum TNI yang diduga terlibat, 5 di antaranya telah ditetapkan tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih didalami.

"Lima ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka), lima lagi terus masih kami dalami. Termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," pungkasnya.




(aku/sip)


Hide Ads