Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menghentikan layanan online kependudukan sejak akhir Maret lalu. Saat ini layanan online itu bisa diakses kembali oleh masyarakat. Dinas juga membuat aplikasi baru untuk layanan itu.
Layanan yang sempat dihentikan itu berbasis aplikasi yang bernama Sistem Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten (Sipon Keduten). Kini dinas menggantinya dengan aplikasi baru, Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan (Sakura).
"Dispendukcapil Klaten berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan inovasi sistem layanan administrasi kependudukan. Ini merupakan pengganti dari inovasi Sipon Keduten," jelas Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Klaten, Sunarno, Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aplikasi untuk mengurus administrasi kependudukan itu bisa diakses melalui laman resmi milik dinas, yaitu www.dukcapil.klaten.go.id.
Melalui aplikasi Sakura itu, terdapat beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat, di antaranya kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, kartu identitas anak, perpindahan keluar dan kedatangan penduduk, update data atau online NIK.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat lebih mudah mengakses layanan adminduk dan dapat memantau layanan secara online," papar Sunarno.
Menurut Sunarno, masyarakat yang masih belum paham cara menggunakan aplikasi online itu bisa meminta bantuan petugas atau operator yang ada di setiap kantor kelurahan.
Diketahui, layanan online administrasi kependudukan di Klaten sempat berhenti selama hampir 2 bulan. Penghentian dilakukan untuk pengembangan sistem yang disesuaikan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sunarno mengatakan, penonaktifan aplikasi tersebut dilakukan setelah ada Instruksi Mendagri nomor 57 tahun 2021. Sistem data kependudukan di instruksi itu tersentralisasi di pusat.
"Sesuai Inmendagri, data kependudukan tersentralisasi di pusat. Untuk itu kita modifikasi aplikasi agar sesuai dengan Inmendagri," ucap Sunarno.
(ahr/rih)