Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti kedatangannya ke lokasi tembok bekas benteng Keraton Kartasura yang dijebol ekskavator kemarin. Tim Kejagung hari ini memeriksa sejumlah saksi terkait tembok yang dijebol oleh pemilik lahan lokasi tembok keraton.
Pantauan detikJateng, Rabu (11/5/2022), ada sekitar delapan orang yang datang mengikuti pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Adapun beberapa orang yang diperiksa ialah Burhanuddin selaku pemilik lahan, warga sekitar lokasi dan sejumlah pejabat seperti RT, Lurah Kartasura dan Dinas Kebudayaan Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyoroti kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura. Sejumlah petugas dari Kejagung kemarin sore mendatangi lokasi tembok di Kelurahan Kartasura, Sukoharjo.
"Di Kejagung ada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Kita fungsinya di penguatan kebudayaan. (Kasus) Ini kan masuk kebudayaan. Cagar budaya ini masuk di sana," kata Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak di lokasi tembok Keraton Kartasura, Selasa (10/5).
Menurutnya, kedatangan Kejagung bukan dalam rangka menangani proses hukumnya. Saat ini proses hukum sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
Namun pihaknya tetap akan mencari informasi secara langsung orang-orang yang berkaitan dengan kejadian ini. Informasi tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk pengambilan langkah selanjutnya.
"Penyidik tidak kami ganggu. Kami ingin memantau, mensinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Tugas kita di situ. Kita hanya mewawancarai, nanti kami analisa, bagaimana petunjuk pimpinan selanjutnya, langkah-langkahnya," ujarnya.
(rih/ahr)