Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah semua kabupaten dan kota berstatus PPKM level 1 dan level 2.
Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022). Inmendagri PPKM di Jawa-Bali tersebut berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah, berlaku hingga 23 Mei 2022:
Level 1
- Kota Semarang,
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
Level 2
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak.
Untuk daftar PPKM di seluruh Jawa-Bali baca di sini.
(ahr/ahr)