Tradisi Terbangkan Balon Udara Sambut Syawal, Kenali Dulu Aturannya!

Tradisi Terbangkan Balon Udara Sambut Syawal, Kenali Dulu Aturannya!

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 04 Mei 2022 16:01 WIB
Warga Wonosobo menerbangkan balon udara menyambul Syawal. Balon itu ditambatkan tali agar tak mengganggu penerbangan, Rabu (4/5/2022).
Warga Wonosobo menerbangkan balon udara menyambut Syawal. Balon itu ditambatkan tali agar tak mengganggu penerbangan, Rabu (4/5/2022). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Sejumlah pilot melaporkan adanya balon udara liar yang mengganggu penerbangan di wilayah Jateng dan DIY pada hari H lebaran kemarin. Balon udara itu terbang dengan ketinggian bervariasi, hingga tertinggi 350 ribu kaki.

Menerbangkan balon udara memang menjadi salah satu tradisi di beberapa daerah untuk menyambut lebaran.

Kondisi ini membuat AirNav Indonesia terus melakukan sosialisasi perihal aturan menerbangkan balon udara tanpa awak tersebut. Salah satunya adalah aturan balon udara harus ditambatkan atau ditali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerbangkan balon udara ini sangat membahayakan penerbangan. Di sisi lain ini sudah menjadi tradisi warga. Makanya saat ini menerbangkan balon udara harus diatur agar tradisi tetap berjalan namun tidak sampai mengganggu penerbangan," kata GM AirNav Cabang Yogyakarta Samsu Eriyanto saat ditemui di Festival Balon Udara di Wonosobo, Rabu (4/5/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, balon udara harus ditambatkan atau ditali. Tinggi balon udara maksimal 150 meter.

ADVERTISEMENT

"Untuk menerbangkan balon udara ada aturannya. Salah satunya harus ditambatkan atau ditali agar balon udara tidak terbang liar. Dan tinggi maksimal 150 meter atau 500 feet," jelasnya.

Selain itu, ukuran balon udara juga diatur. Yakni tinggi balon udara maksimal 7 meter dengan diameter maksimal 4 meter.

"Ukuran pada Permenhub nomor 40 tahun 2018 diatur. Tinggi maksimal 7 meter dan diameter maksimal 4 meter," sebutnya.

Pihaknya mengaku terus melakukan upaya sosialisasi kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara liar. Ia mencatat, sejak 29 April 2022 hingga 3 Mei 2022 ada 48 balon udara liar yang ditemukan oleh pilot.

"Ada 48 balon udara liar yang dilaporkan pilot kepada kami. Balon udara itu ada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Seperti di Pekalongan, Temanggung, Magelang, Ponorogo, dan Banyuwangi," sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk gencar melakukan sosialisasi tentang Permenhub tersebut.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads