Bupati Bogor Salahkan Anak Buah, Pukat UGM: Harusnya Ditolak Sejak Awal!

Bupati Bogor Salahkan Anak Buah, Pukat UGM: Harusnya Ditolak Sejak Awal!

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Kamis, 28 Apr 2022 14:51 WIB
Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, 15 April 2020.
Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Sleman -

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2021. Ade Yasin kena OTT KPK karena diduga melakukan suap demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP), dan belakangan dia menyalahkan anak buahnya.

"Bukan sikap pemimpin yang bertanggung jawab. Seharusnya pemimpin dapat menolak dengan tegas inisiatif dari anak buah yang bermaksud melakukan tindak pidana bukan menyetujuinya," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Zaen menilai perbuatan Ade Yasin masuk dalam kategori ikut serta dalam tindak pidana korupsi. "Kalau mendukung, menyetujui itu masih bersikap korup. Itu artinya merestui perbuatan korupsi yang dilakukan anak buah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini menurut Zaenur harusnya bisa dicegah. Ade sebagai Bupati Bogor semestinya bisa menegur dan memberikan sanksi ke anak buah yang menyimpang.

"Inisiatif yang buruk itu harus ditolak dari awal, dan anak buah yang memiliki inisiatif itu harus diberikan sanksi oleh bupati bukan kemudian didukung, difasilitasi dan bahkan bupatinya menjadi pelaku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Zaenur mengatakan WTP bukan untuk menunjukkan ada tidaknya korupsi di satu instansi, melainkan hanya sebagai alat ukur prestise.

Akan tetapi, WTP masih bisa dibeli dengan sejumlah uang. Salah satu buktinya dalam kasus OTT Bupati Bogor ini. Zaenur menilai lembaga audit harus melakukan perubahan. Sebab, ada potensi auditor bermain mata.

"Ini catatannya perlu ada perbaikan mendasar di BPK. Paling penting perbaikan kultur di BPK. Kultur menerima pemberian itu harus dihilangkan di lembaga audit," ucapnya.

Masuk ke dalam kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Zaenur mempertanyakan tindakan itu. Apakah AY hanya ingin meraih citra yang baik dengan status WTP.

"Saya ragu kalau itu hanya sekadar ingin citra yang baik. Ini harus didalami oleh KPK kenapa harus ada suap," katanya.

Dalam kasus ini, Zaenur menilai ada yang ditutupi oleh AY. Oleh sebab itu, dia meminta KPK menggali lagi lebih dalam.

Apalagi dalam pemeriksaan ada kejanggalan. Yakni pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar diduga tidak sesuai kontrak.

"Biasanya yang ditutup-tutupi karena ada masalah, ada kejanggalan. Sehingga menurut saya proyek Jalan Pakansari justru harus diteliti lebih mendalam oleh KPK apakah ada pelanggaran hukum dalam proyek itu," ucapnya.

Menurut Zaenur, proyek ini lah yang sebenarnya ingin ditutupi oleh pemerintah Bogor. Sehingga pada akhirnya melakukan suap.

"Jika KPK dalam pendalaman itu bisa menemukan alat bukti tindak pidana ya ini jadi perkara baru," katanya.

Dengan nilai suap Rp 1,9 miliar itu Zaenur meminta agar KPK menelusuri aliran dana itu. Dia melihat kasus suap ini bisa jadi pintu masuk untuk menemukan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh AY dan pihak-pihak lain yang terlibat.

"Jadi KPK harus (mengungkap) ada tidaknya dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Pakansari. Kedua (dugaan) korupsi dalam pengumpulan uang Rp 1,9 miliar itu harus diungkap dan dugaan pihak lain yang terlibat," pungkasnya.




(sip/ams)


Hide Ads