Layanan SIM-Samsat Klaten Tutup Saat Libur Lebaran, Ini Dia Info Lengkapnya

wara-wara

Layanan SIM-Samsat Klaten Tutup Saat Libur Lebaran, Ini Dia Info Lengkapnya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 28 Apr 2022 08:11 WIB
Pelayanan SIM dan Samsat Klaten ditutup selama masa libur lebaran 2022.
Pelayanan SIM dan Samsat Klaten ditutup selama masa libur lebaran 2022. (Foto: dok. Samsat Klaten)
Klaten -

Pelayanan SIM dan Samsat Klaten tutup selama masa libur lebaran 2022. Layanan akan kembali dibuka pada 9 Mei.

"Ada surat telegram Kapolri nomor ST/ 785/ IV/ YAN. 1.1/2022 tanggal 19 April tentang layanan SIM masa libur lebaran dan ditindaklanjuti surat telegram Kapolda. Maka layanan berubah," kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan kepada detikJateng, Kamis (28/4/2022).

Sesuai surat tersebut, jelas Fadhlan, layanan SIM, STNK dan BPKB libur mulai tanggal 29 April 2022. Layanan buka kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan SIM, STNK dan BPKB libur mulai tanggal 29 April 2022 sampai tanggal 8 Mei 2022, buka kembali tanggal 9 Mei. Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu (29 April-8 Mei) diberi tenggang waktu," terangnya.

Tenggang waktu SIM itu dengan mekanisme perpanjangan mulai tanggal 9-17 Mei 2022. Sementara bagi pemegang SIM yang lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei maka dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

"Pemegang SIM yang lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei maka dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa perpanjangan lagi. Apabila ingin mendapatkan harus proses baru," ujarnya.

Fadhlan menambahkan saat ini Polres masih menunggu koordinasi dengan instansi lain berkaitan pelayanan libur lebaran. Sebab tidak bisa hanya Polres karena pelayanan itu melibatkan lainnya.

"Ini kita koordinasikan dan menunggu instansi lain. Sebab layanan terkait dengan instansi lain, tapi kita sudah sosialisasi," imbuhnya.

Terpisah, Kepala UPPD Samsat Klaten, Hanindya menjelaskan pelayanan Samsat libur tanggal 29 April-8 Mei. Termasuk layanan New Sakpole.

"Kantor Samsat libur 29 April-8 Mei, libur dan cuti bersama Idul Fitri. Termasuk layanan aplikasi Sakpole," jelas Hanindya.

Untuk jatuh tempo pajak pada tanggal tersebut, terang Hanindya, tidak dikenakan denda apabila melakukan pembayaran pada tanggal 9 Mei 2022. Aplikasi New Sakpole dapat di akses kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

"Aplikasi New Sakpole bisa diakses lagi 9 Mei. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo," pungkasnya.




(rih/sip)


Hide Ads