Unggahan berisi foto surat permohonan maaf seukuran baliho di Batang, viral di media sosial. Dalam baliho itu tertulis permintaan maaf 3 warga yang menuduh salah seorang warga lain memelihara tuyul.
Postingan tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @batanginfo.id. Dalam unggahan itu disertakan foto baliho yang berisi permohonan maaf.
Dalam baliho tertulis 3 nama orang yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Bawang, Batang. Ketiganya mengakui adanya penyebaran berita bohong atau hoax, yang menyudutkan salah seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga nama yang tertulis dalam baliho itu yakni, Ahmad Khoiron (44), Siti Fatimah (43) dan Ahmad Nurudin (35), ketiganya warga Dukuh Kesrug RT 02/RW 02, Desa Wonosari, Kecamatan Bawang. Mereka meminta maaf pada seorang warga dan keluarganya atas nama Ibu Thol'ah, warga RT 05/RW 03, Desa Wonosari.
Berikut isi surat permohonan maaf seperti tertulis dalam baliho itu:
Surat pernyataan
Permohonan maaf pencemaran nama baik.
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
1. Sejak bulan Desember tahun 2021, dengan sadar dan sengaja, menuduh tanpa bukti, terhadap Ibu Tol'ah, yang beralamat di Desa Wonosari RT 5 RW 03, dan menyebarkan isu atau berita hoax, bahwa Ibu Tol'ah memelihara pesugihan berupa tuyul.
2. Menuduh mencuri uang melalui perantara tuyul.
3. Tidak dapat memberi bukti tuduhan yang diucapkan.
4. Menyadari akibat perbuatan yang kami lakukan, telah mengakibatkan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter pada ibu tol'ah dan keluarga.
Oleh karena hal tersebut kami:
1. Memberitahukan atau mengumumkan pada masyarakat umum, bahwa isu yang menimpa ibu Thol'ah dan keluarga merupakan ulah kami dan 100 persen, hoax atau kebohongan.
2. Memohon maaf melalui selebaran yang ditempelkan di tempat umum dan MMT (Banner).
3. Mengharap pada masyarakat untuk membantu menghentikan penyebaran hoax sehingga dapat mengembalikan nama baik Ibu Thol'ah.
4. Bersedia dituntut oleh aturan hukum yang berlaku melalui pengadilan, jika dikemudian hari isu atau berita tersebut masih berkembang dan berasal dari kami.
Demikian surat pernyataan permohonan maaf pencemaran nama baik ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan, dari pihak manapun dan siapapun.
Dalam baliho tertulis surat itu dibuat tanggal 7 Maret 2022. Kemudian dibubuhi tanda tangan ketiga warga tersebut disertai materai 10 ribu dan ditandatangani 2 perangkat Desa Wonosari sebagai saksi.
Berdasarkan penelusuran detikJateng, baliho raksasa tersebut sudah tidak ada di lokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Bawang. Kepala Desa Wonosari, Sutarno, membenarkan baliho raksasa yang semula ada di ruas jalan desa, saat ini sudah tidak ada. Bahkan, menurutnya sudah lama dilepas, di bulan Maret lalu.
"Kejadiannya sudah lama banget itu. Balihonya sudah tidak ada," Kata Sutarno saat dimintai konfirmasi hari ini.
Ia menjelaskan pemasangan baliho terjadi pada Senin (7/3)/ Baliho itu hanya bertengger tiga hari kemudian dilepas.
"Peristiwanya juga sudah lama. Ada warga kami yang menyebarkan berita yang tidak bisa dibuktikan. Saat itu kami juga datang ke rumahnya, untuk selesaikan masalah itu," ungkap Sutarno.
Ia menjelaskan bahwa desas-desus penyebaran berita tersebut, terjadi sejak akhir tahun kemarin, Desember 2021. "Ketiga warga kami sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka mulai menyebarkan berita bohong sejak Desember 2021. Alhamdulillah, bulan kemarin sudah damai," jelasnya.
Ketiga warga dan seorang warga yang dikabarkan memelihara tuyul tersebut, dikatakan Sutarno, merupakan warganya sendiri, dan masih satu desa. Hanya saja, diakui beda RT.
"Itu semua warga kita semuanya. Hanya beda RT. Rumahnya ya cukup dekat, hanya dibatasi sungai. Tapi, persoalan itu selesai sudah lama. Ya kita berharap tetap jaga iklim kondusif di bulan Ramadan ini," ungkapnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya penyebaran foto terkait baliho tersebut. Ia berharap, luka lama di antara warganya tersebut, tidak kembali terjadi.
"Persoalan sudah selesai, dan saya herannya kok foto itu beredar hari ini. Padahal, warga kami sudah berdamai satu sama lainnya," tambah Sutarno.
(aku/ams)