Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencatat adanya potensi pelanggaran parkir di sejumlah kawasan di Kota Solo. Untuk itu, Dishub akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan serta penindakan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran tarif parkir.
"Pelanggaran yang kerap terjadi adalah pelanggaran tarif dan karcis, pelanggaran seragam beserta kelengkapan dan pelanggaran penataan," ujar Kepala Dishub Solo Hari Prihatno kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/4/2022).
Hari menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada juru parkir yang nekat menarik tarif tidak sesuai dengan seharusnya. "Kami akan tindak tegas, bahkan sampai pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Termasuk adanya jukir liar juga akan ditindak," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjut Hari, bagi warga yang merasa ditarik tarif parkir tidak sesuai dengan zonanya, pihaknya mengimbau agar melaporkannya ke nomor pengaduan yang sudah tersedia.
"Laporkan saja beserta bukti karcisnya, akan kami tindak lanjuti. Laporan bisa ke nomor 08112910999, selain pengaduan nomor tersebut juga untuk derek gratis," ucapnya.
Sekadar informasi, tarif parkir di Kota Solo sudah diatur sesuai dengan zonanya masing-masing, yakni zona C, D dan zona E. Untuk zona C tarif parkir yang diterapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 3.000. Tarif ini berlaku progresif atau naik setiap satu jamnya.
Kemudian untuk tarif parkir di zona D sebesar Rp 1.500 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk mobil. Lalu zona E tarifnya sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 1.500.
"Kawasan rawan terjadinya pelanggaran parkir seperti terjadi di pusat-pusat perbelanjaan. Seperti di Pasar Klewer, Pasar Singosaren, Taman Balekambang, di Solo Square," terang Hari.
Selain itu, lanjutnya, potensi rawan pelanggaran juga terjadi di kawasan parkir Solo Grand Mall, seputaran Alun-alun, Pasar Gede, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan juga Luwes Gading.
(aku/ams)