Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia terus menuai sorotan, kali ini dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Semarang (UNNES). BEM UNNES mengutuk pencatutan mahasiswa sebagai nama partai dan kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia berpotensi memecah belah gerakan mahasiswa.
Hal itu diungkapkan Presiden BEM KM UNNES Abdul Kholiq. Ia mengatakan pencantuman mahasiswa di partai itu mencederai nilai dan moral nama mahasiswa.
"Pencantuman mahasiswa sebagai nama partai jelas mencederai nilai dan moral atas entitas nama mahasiswa itu sendiri. Karena sejatinya gerakan mahasiswa itu taktis-moralis bukan pragmatis-elitis," kata Abdul kepada detikJateng, Minggu (24/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menganggap Partai Mahasiswa Indonesia bakal tidak beda dengan partai-partai lain yang terus memunculkan kekecewaan hingga para mahasiswa kerap mengeluarkan mosi tidak percaya.
"Kalau kita selalu menuduh parlemen itu tak ada kerja sampai mana kita sering sebut #MosiTidakPercaya, apakah partai ini yang membawa nama mahasiswa tak begitu juga? Maka kita sebagai gerakan mahasiswa memilih jalan ekstraparlementer, merawat nalar, dan idealisme untuk terus melawan," ujarnya.
"Sekarang sudah terbuka, siapa nama-nama di balik Partai Mahasiswa ini. Di balik nama itu pasti publik sudah banyak yang tahu. Kejangkitan penyakit ini bisa saja dibawa untuk sengaja memecah belah gerakan mahasiswa yang terus terbangun di berbagai daerah dan berkala di hari-hari belakangan ini," imbuh Abdul.
Abdul Kholiq menegaskan dalam undang-undang memang diperbolehkan membuat partai, namun pihaknya mengutuk pencatutan nama mahasiswa itu.
"Walau kita lihat kebebasan berserikat, berkumpul, dan membuat kelompok diperbolehkan dalam UU tapi BEM KM UNNES jelas mengutuk pencatutan nama mahasiswa dalam identitas partai karena melanggar pula dalam statuta kampus yang melarang mahasiswa terlibat dalam politik praktis," tegas Abdul.
"Kita siap berdebat jika orang orang di balik ini berani muncul ke publik untuk menjelaskan titik terang polemik ini," katanya.
Sementara itu, dikutip dari detikNews, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Hal itu diungkap ketika ada polemik soal alamat kantor.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945," kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto kepada detikcom, Minggu (24/4).
Pihak Partai Mahasiswa Indonesia sebelumnya menyoal terkait Kemenkumham yang dianggap salah mencantumkan alamat. Ternyata alamat kantor Partai Pandu Bangsa. Kemenkumham kemudian menjelaskan penulisan alamat sesuai dengan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART. Dalam surat itu tertulis surat permohonan alamat DPP Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 1945 yang ada di Jalan Duren Tiga Nomor 19D, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia sudah benar dan sesuai mendasarkan pada alamat yang tercantum dalam surat permohonan pendaftaran perubahan AD/ART," ujar Baroto.
"Dalam surat permohonan tertulis bahwa alamat DPP Parkindo 1945 adalah Jalan Duren Tiga Raya No 19d, Duren Tiga, Pancoran-Jakarta Selatan. Perubahan alamat domisili partai dimungkinkan dengan melaporkan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terhadap hal ini Kemenkumham telah menginformasikan dan mengoordinasikan dengan pihak Partai Mahasiswa Indonesia," imbuhnya.
(rih/mbr)