Sebanyak 20 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Puluhan pasangan itu tertangkap tangan berduaan di kamar hotel di bulan Ramadan.
"Jumlah 20 pasang tidak resmi kami bawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk pembinaan," jelas Kepala Bidang Penegak Perda pada Satpol PP Kabupaten Kudus, Kusnaeni saat dihubungi wartawan lewat telepon, Minggu (10/4/2022).
Kusnaeni menyebut razia itu dilakukan pada Sabtu (9/4) malam. Razia ini berdasarkan pada Perda Kabupaten Kudus nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggara, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasarannya hotel dan kafe di sejumlah wilayah di Kudus," terang dia.
Menurutnya puluhan pasangan tidak resmi ini didapati di satu hotel di wilayah Kecamatan Jati. Dia mengatakan mayoritas pasangan yang terciduk merupakan muda-mudi. Mereka lalu didata dan dan dibina petugas Satpol PP.
"Puluhan pasangan ini kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar perda kembali," terang dia.
"Pemilik hotel kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2020," sambung dia.
Dia menerangkan untuk penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, pub malam dan penataan karaoke juga dilakukan di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Hasilnya terjaring dan didata ada 14 pekerja karaoke LC.
"Kami amankan 4 prosesor, 4 power supply dan pemilik tempat karaoke. Kita juga lakukan pendataan dan pembinaan," tambah dia.
(ams/ams)