Sebanyak 14 remaja diamankan petugas dari PT KAI karena diduga melempari kereta yang melintas di kawasan jalur kereta api Stasiun Purwosari-Gawok. Terungkapnya para pelaku berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi mereka.
"Tanggal 4 kemarin beredar video sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas. Dalam video itu nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas sekuriti stasiun," urai Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (6/4/2022).
Supriyanto mengatakan perbuatan iseng kerap kali melatarbelakangi pelemparan kereta api. Akan tetapi, perbuatan tersebut bisa berakibat fatal. Baik terhadap penumpang maupun petugas. Dia mengingatkan ancaman hukumannya sudah diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gempa M 2,9 Goyang Gunungkidul Malam Ini |
"Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan," bebernya.
"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," sambung Supriyanto.
Terkait dengan ancaman hukuman bagi pelempar kereta, Supriyanto menegaskan, hukuman pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kemudian pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," urainya.
Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut. Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.
(sip/sip)