Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menonaktifkan sementara sistem pelayanan online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sipon Keduten) per tanggal 31 Maret 2022. Aplikasi online itu disetop untuk modifikasi menyesuaikan aturan dari pusat.
"Jadi aplikasi ini sedang kita modifikasi. Bukan dihilangkan, mohon masyarakat bersabar," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sunarno pada detikJateng, Jumat (1/4/2022) siang
Sunarno mengatakan, penonaktifan aplikasi tersebut dilakukan setelah ada instruksi Mendagri nomor 57 tahun 2021. Sistem data kependudukan di instruksi itu tersentralisasi di pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Inmendagri 57 data kependudukan tersentralisasi di pusat. Untuk itu kita modifikasi aplikasi agar sesuai dengan Imendagri," ucap Sunarno.
Saat ini, kata Sunarno, tim masih bekerja untuk program modifikasi. Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, aplikasi tersebut bisa digunakan lagi.
"Kita berharap secepatnya bisa segera disesuaikan. Masyarakat saya minta bersabar dan pelayanan sementara offline dulu," jelas Sunarno.
Sunarno menuturkan kebijakan ini tak hanya berlaku di Klaten tapi juga daerah lain yang sudah menggunakan aplikasi online. Sebab kebijakan Inmendagri itu bersifat nasional.
"Tidak hanya Klaten, jadi daerah lain juga bisa mengalami harus modifikasi karena ini Imendagri. Imendagri 57 itu turunnya setelah aplikasi online sudah kita berlakukan," terang Sunarno.
Kebijakan penonaktifan aplikasi tersebut juga diumumkan Pemkab Klaten melalui akun Instagram Dinas Kominfo Pemkab Klaten. Isi pengumuman antara lain:
Penonaktifan Aplikasi
Pelayanan Online SIPON KEDUTEN:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten menonaktifkan aplikasi pelayanan online SIPON KEDUTEN, pada tanggal 31 Maret 2022
- Pelayanan adminduk dilayani secara offline /tatap muka di Dinas DUKCAPIL Kabupaten Klaten mulai tanggal 1 April 2022
- Bagi pengajuan pelayanan online SIPON KEDUTEN yang sudah masuk sampai dengan Tanggal 31 Maret 2022 akan diproses jika permohonan / ajuan disetujui oleh petugas Dinas DUKCAPIL Kabupaten Klaten.
- Apabila ada penolakan ajuan, jika tidak segera dilengkapi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 maka dapat diajukan kembali secara offline/ tatap muka. Pemohon wajib mencantumkan nomor HP aktif dan atau e-mail yang bersangkutan
- Apabila menemui kendala bisa dikonsultasikan melalui WA Pengaduan Nomor 082133607337
(ams/sip)