Penjelasan Lengkap Kabareskrim Memburu Pendeta Saifuddin di AS

Round-Up

Penjelasan Lengkap Kabareskrim Memburu Pendeta Saifuddin di AS

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 01 Apr 2022 07:15 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Foto: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Dok. Bareskrim Polri)
Solo -

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police atau meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika," ujar Agus kepada detikJateng saat ditemui di Blora, Kamis (31/3/2022).

Agus menjelaskan Saifuddin terdeteksi telah meninggalkan Indonesia sejak awal Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus Andrianto.

"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

"Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.

Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.

Saifuddin ternyata menyadari dirinya diburu polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan terdapat postingan Saifuddin yang mengatakan dirinya kini sedang dicari polisi.

"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," kata Ramadhan.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads