Kota Magelang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Bagaimana aturan yang diberlakukan di kota tersebut selama bulan Ramadan. Berikut ini penjelasan Wali Kota, Muchamad Nur Aziz.
"Nggak ada (pembatasan-pembatasan), kita sudah mulai masuk level 3. Boleh salat tarawih di masjid masing-masing, kemudian tetap dengan protokol kesehatan," kata Aziz kepada wartawan di Kota Magelang, Kamis (31/3/2022).
Sedangkan untuk hiburan malam, katanya, tetap dibatasi sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Tempat hiburan tidak boleh operasional melebihi pukul 21.00 WIB.
"Hiburan tetap dibatasi seperti yang dulu-dulu. Tidak boleh lebih dari jam 9 malam, itu saja," ujarnya.
Kemudian untuk restoran, kata Aziz, Pemkot Magelang tidak akan melakukan penutupan."Kita tidak nutup (restoran), ya sesuai saja. Kalau memang ditutup ya secara sukarela," kata dia.
Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, menjelang datangnya bulan Ramadan, Satpol PP Kota Magelang bersama TNI/Polri telah melakukan razia dengan sasaran penyakit masyarakat. Razia yang dilangsungkan tersebut untuk cipta kondisi menjelang Ramadan.
"Kami pahamkan cipta kondisi, walaupun dari aparat (TNI-Polri) juga ada, kita ya warning saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Singgih, telah melakukan gelar pasukan diikuti Linmas, Satpol dan Damkar. Untuk itu, selama Ramadan untuk selalu standby dan buka mata serta telinga lebih lebar terhadap kejadian maupun bencana.
"Stressing lebih ready bila terjadi kebakaran karena lalai ketiduran, Satpol PP dan Limas, situasi nggak menentu (seperti bencana). Prinsip buka mata, buka telinga lebih lebar," tegasnya.
(mbr/aku)