Kontroversi RUU Sisdiknas, RMI PBNU: Madrasah Mengintegrasikan Masyarakat

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Selasa, 29 Mar 2022 19:29 WIB
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Dian Nafi'. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo -

RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kontroversi karena diduga tidak mencantumkan kata 'madrasah'. Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Dian Nafi' menilai madrasah sudah sepatutnya dicantumkan karena memiliki peran penting bagi negara.

"Adil jika madrasah mendapatkan afirmasi yang sepatutnya dari negara," kata Gus Dian, sapaannya, saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/3/2022).

Gus Dian menyebut murid madrasah di Indonesia berjumlah sangat banyak. Terlebih kebanyakan murid lahir dari keluarga menengah bawah.

"Jumlah murid madrasah sangat banyak. Kebanyakan yang belajar di madrasah adalah warga negara dari kalangan menengah bawah, namun lulusannya banyak yang berguna bagi bangsa dan negara," kata dia.

Madrasah menurutnya bukan hanya sebagai lembaga pendidikan. Melalui madrasah, muncul gagasan-gagasan penting untuk kemajuan bangsa.

"Madrasah banyak yang berhasil menggerakkan integrasi sosial sejak sebelum proklamasi kemerdekaan dan di saat-saat krusial. Melalui madrasah pula, gagasan-gagasan transformatif bergulir secara gradual," ujarnya.

Kemendikbud telah memberi klarifikasi dengan mengatakan bahwa madrasah akan disebut dalam bagian penjelasan. Meski demikian, Gus Dian menilai madrasah harus disebut secara tegas, bukan hanya di dalam penjelasan.

"Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan, madrasah sudah menguatkan integrasi masyarakat Indonesia, maka seharusnya di dalam UU Sisdiknas, madrasah disebut jelas untuk meningkatkan integrasi pendidikan nasional, tidak cukup disebut di dalam penjelasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/3/2022).

Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP, dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA.

Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.



Simak Video "Video Guru Madrasah Swasta Protes Gak Bisa Ikut PPPK: Sangat Diskriminatif!"

(ahr/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork