3 advokat senior di Solo Raya menyatakan diri siap membantu keluarga untuk menempuh jalur hukum atas penembakan oleh Densus 88 yang berujung kematian dokter Sunardi. Langkah yang dipersiapkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Sejauh ini sudah ada 3 advokat senior yang siap mendampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum terkait penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88," ujar jubir keluarga, Endro Sudarsono, kepada detikJateng, Jumat (11/3/2022).
Ketiga advokat tersebut, kata Endro, 2 orang berasal dari Solo dan 1 orang lainnya dari Sukoharjo. Namun demikian diakuinya hingga saat ini belum ada surat kuasa secara resmi yang ditandatangani keluarga untuk menunjuk kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada surat kuasa. Keluarga masih berduka dan sejauh ini belum ada pembicaraan resmi mengenai penunjukan kuasa hukum. Namun demikian memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan antara keluarga dengan sejumlah pihak terkait kemungkinan menempuh jalur hukum," lanjut Endro.
Adapun langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh, kata Endro, adalah berupa gugatan kepada Polri atau Densus 88 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88," lanjut Endro.
Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Rabu (9/3) malam. Polisi melumpuhkan dr Sunardi dengan tembakan karena dinilai melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas.
(mbr/rih)