Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM di beberapa titik pada Maret 2020. Layanan tersebut digelar di satpas, kalurahan, hingga terminal bus.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, pelayanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung tiap Senin sampai Kamis pukul 08.00-11.00 WIB. Kemudian Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Untuk SIMMADE (layanan SIM masuk desa) setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul," kata Martinus kepada detikJateng, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain hari Selasa juga ada setiap hari Rabu, jadwalnya sama yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tapi lokasinya di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk," lanjut Martinus.
Selanjutnya, kata Martinus, untuk layanan SIM STATION atau pelayanan SIM di terminal berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, di Terminal Bus Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari.
Martinus melanjutkan, syarat pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda. Masyarakat diminta mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.
"Untuk syarat permohonan SIM baru yakni KTP yang sah dengan ketentuan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kedua surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
"Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM adalah KTP yang sah, SIM (asli) lama yang masih berlaku surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," imbuh Martinus.
(rih/rih)