PPKM Jateng terbaru, ada tiga kota yang berstatus PPKM Level 4. Sementara 2 kabupaten berstatus PPKM Level 2, dan 30 kabupaten/kota PPKM Level 3.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal melalui keterangan tertulis dikutip detikJateng dari detikHealth, Selasa (1/3/2022), menyebutkan perpanjangan PPKM Jawa Bali akan berlaku sepekan mulai 1-7 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lengkap PPKM terbaru 35 kabupaten/kota di Jateng:
Level 2
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Grobogan
Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 4
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Safrizal.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ucapnya.
Safrizal mengatakan Inmendagri terbaru PPKM tidak mengubah aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya.
"Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70% dosis pertama dan di bawah 50% dosis kedua," jelasnya.
Safrizal menjelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tetap menyiagakan posko COVID-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan," imbuhnya.
(rih/sip)