Memiliki pelat nomor cantik pasti menarik untuk dipasang di kendaraan. Bisa didapatkan siapapun, begini syarat dan cara mengurusnya.
"Datang ke gedung Pelayanan BPKB Polda Jateng lantai 2. Di masing-masing Polres juga ada, di Satlantas," kata Kasi BPKB Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan, kepada detikjateng, Jumat (25/2/2022).
Jangan lupa, ada yang harus disiapkan jika ingin mengubah atau mengajukan permohonan nomor polisi kendaraan pilihan yaitu BPKB, STNK, faktur asli, KTP asli, sertifikat NIK/VIN, formulir atau otomasi A/C untuk CBU, Hasil Cek fisik yang sudah di sahkan di Samsat dan materai Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum mengisi formulir di kantor BPKB, nanti akan dicek nomor yang diinginkan, sudah dipakai atau belum. Jika ternyata sudah dipakai, maka silakan mencari nomor yang diinginkan lainnya," jelasnya.
Pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan boleh dilakukan oleh siapa saja asalkan bisa memenuhi persyaratan dan pembayarannya.
"Boleh siapa saja," ujarnya.
Herdiawan mengatakan pemesanan NRKB pilihan diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa pilihan nomor cantik yaitu dengan huruf atau tanpa huruf (blank). Biayanya pun berbeda yaitu:
- 1 ANGKA
Huruf : Rp 15.000.000
Blank : Rp 20.000.000 - 2 ANGKA
Huruf : Rp 10.000.000
Blank : Rp 15.000.000 - 3 ANGKA
Huruf : Rp 7.500.000
Blank : Rp 10.000.000 - 4 ANGKA
Huruf : Rp 5.000.000
Blank : Rp 7.500.000
Herdiawan menjelaskan saat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik nomor pilihan tidak hanya membayar pajak kendaraan, namun harus kembali membayar biaya seperti saat pengajuan nomor pilihan itu.
"Iya harus membayar lagi. Jika tidak bisa, maka akan kembali ke nomor yang biasa," ujarnya.
(alg/sip)