Siapapun Boleh Punya Pelat Nomor Cantik, Begini Cara dan Syaratnya

Nomor Polisi Unik

Siapapun Boleh Punya Pelat Nomor Cantik, Begini Cara dan Syaratnya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 26 Feb 2022 08:16 WIB
Pelat nomor K 141 KU milik Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, Sabtu (26/2/2022).
Pelat nomor K 141 KU milik Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, Sabtu (26/2/2022). (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Semarang -

Memiliki pelat nomor cantik pasti menarik untuk dipasang di kendaraan. Bisa didapatkan siapapun, begini syarat dan cara mengurusnya.

"Datang ke gedung Pelayanan BPKB Polda Jateng lantai 2. Di masing-masing Polres juga ada, di Satlantas," kata Kasi BPKB Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan, kepada detikjateng, Jumat (25/2/2022).

Jangan lupa, ada yang harus disiapkan jika ingin mengubah atau mengajukan permohonan nomor polisi kendaraan pilihan yaitu BPKB, STNK, faktur asli, KTP asli, sertifikat NIK/VIN, formulir atau otomasi A/C untuk CBU, Hasil Cek fisik yang sudah di sahkan di Samsat dan materai Rp 10 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum mengisi formulir di kantor BPKB, nanti akan dicek nomor yang diinginkan, sudah dipakai atau belum. Jika ternyata sudah dipakai, maka silakan mencari nomor yang diinginkan lainnya," jelasnya.

Pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan boleh dilakukan oleh siapa saja asalkan bisa memenuhi persyaratan dan pembayarannya.

ADVERTISEMENT

"Boleh siapa saja," ujarnya.

Herdiawan mengatakan pemesanan NRKB pilihan diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada beberapa pilihan nomor cantik yaitu dengan huruf atau tanpa huruf (blank). Biayanya pun berbeda yaitu:

  • 1 ANGKA
    Huruf : Rp 15.000.000
    Blank : Rp 20.000.000
  • 2 ANGKA
    Huruf : Rp 10.000.000
    Blank : Rp 15.000.000
  • 3 ANGKA
    Huruf : Rp 7.500.000
    Blank : Rp 10.000.000
  • 4 ANGKA
    Huruf : Rp 5.000.000
    Blank : Rp 7.500.000

Herdiawan menjelaskan saat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik nomor pilihan tidak hanya membayar pajak kendaraan, namun harus kembali membayar biaya seperti saat pengajuan nomor pilihan itu.

"Iya harus membayar lagi. Jika tidak bisa, maka akan kembali ke nomor yang biasa," ujarnya.




(alg/sip)


Hide Ads