Catat! Polda Jateng Operasi 1-14 Maret, Ini Target Pelanggarannya

Catat! Polda Jateng Operasi 1-14 Maret, Ini Target Pelanggarannya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 24 Feb 2022 18:40 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi. (Foto: dok detikcom)
Semarang -

Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022 selama dua pekan sejak awal Maret. Ada 7 target pelanggaran yang akan ditertibkan oleh petugas saat operasi.

Dalam keterangan pers yang diterima detikJateng, operasi tersebut digelar mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Latihan pra operasi (Latpraops) sudah digelar pagi tadi di Gedung Gradika Bhakti Praja.

Ada 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek;
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE;
  3. Melanggar batas kecepatan;
  4. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree;
  5. Tidak menggunakan helm SNI;
  6. Di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki SIM kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih;
  7. Melawan arus dan menerobos lampu merah;

Irwasda Polda Jateng Kombes Untung Sudarto mengatakan Operasi Keselamatan Candi 2022 bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif. .

"Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. Laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik," ujar Untung membacakan amanat Kapolda Jateng seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima detikJateng, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menjelaskan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE atau tilang elektronik.

"Laksanakan giat turjawali secara humanis, sopan dan santun. Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat serta selalu menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan operasi," kata Agus.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads