Pemerintah kembali memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2/2022), sampai Senin pekan depan (7/2).
Perpanjangan masa PPKM selama sepekan awal pada Februari ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 31 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jawa Tengah hanya ada 2 level yang diberlakukan, yaitu PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Sedangkan di DIY, semua kota dan kabupaten menerapkan PPKM Level 2.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jawa Tengah
Level 1
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
DIY
Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Momen Mesra Anies Baswedan-PPP di Bantul |
(dil/ahr)