Pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pangandaran saat ini diambil alih sementara oleh Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah XXI Pangandaran. Mengingat kontrak pada pengelola sebelumnya telah habis.
Peralihan wewenang tersebut merupakan implikasi dari berakhirnya masa kontrak pengelolaan oleh PT Palawi pada 24 Juni 2026 yang tidak berlanjut ke tahap perpanjangan.
Kepala Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran, Kusnadi, mengonfirmasi bahwa durasi kerja sama dengan PT Palawi telah resmi berakhir. Sebelum masa kontrak tersebut usai, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Perum Perhutani telah melakukan serangkaian survei serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kawasan TWA Pangandaran.
"Per tanggal 24 Juni 2026 kontraknya sudah habis. Kemarin juga ada tim survei dari Perhutani dan Balai Besar untuk mengevaluasi kawasan pengelolaan TWA. Saat itu belum ada kepastian siapa yang akan melanjutkan pengelolaannya," kata Kusnadi, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, Perum Perhutani melalui PT Palawi memutuskan untuk tidak melanjutkan mandat pengelolaan pada kawasan konservasi tersebut. Guna mengisi kekosongan pengelola, KSDA Pangandaran menjalankan instruksi dari pimpinan pusat untuk menangani operasional kawasan secara transisi hingga ditetapkannya pihak ketiga yang baru.
"Untuk sementara pengelolaan TWA dilakukan oleh KSDA sebelum ada pihak ketiga. Sesuai perintah pimpinan, kami hanya melakukan penjualan tiket PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk wisatawan yang masuk ke kawasan TWA," katanya.
Seiring dengan perubahan struktur pengelolaan tersebut, tarif retribusi masuk ke kawasan TWA Pangandaran mengalami penyesuaian harga menjadi lebih rendah.
Saat ini, tarif PNBP yang diberlakukan adalah sebesar Rp 10.000 per orang pada hari kerja (weekday) dan Rp 15.000 per orang pada akhir pekan (weekend). Dari sebelumnya Rp16.000 per orang pada hari biasa (weekday) dan Rp21.000 per orang pada akhir pekan (weekend) untuk wisatawan domestik.
Kondisi ini berbeda signifikan dibandingkan saat kawasan masih dikelola pihak sebelumnya.
"Dengan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga, harga tiket masuk TWA sekarang turun karena yang diberlakukan hanya tarif PNBP," ucapnya.
Menanggapi perihal legalitas kewenangan KSDA dalam mengelola langsung kawasan tersebut, Kusnadi menegaskan bahwa langkah operasional ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi hierarki pimpinan.
"Jadi kami mengelola TWA dengan memberlakukan PNBP. Itu instruksi dari pimpinan," tutupnya.
(sud/sud)