Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha penyewaan boogie board di kawasan pantai. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan demi mencegah terulangnya kecelakaan laut (laka laut).
Kebijakan ini menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang wisatawan, Muhammad Rizki (20). Korban meninggal dunia setelah terseret ombak saat menggunakan boogie board sewaan di Pantai Barat Pangandaran. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan saat waktu berenang di kawasan pantai sebenarnya telah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugista, menegaskan bahwa para penyedia jasa harus disiplin mengikuti aturan main. Ia menyoroti adanya oknum yang masih menyewakan alat meski waktu operasional berenang sudah ditutup.
Pihak dinas telah berkoordinasi dengan pengurus komunitas boogie board agar seluruh anggotanya menghentikan aktivitas sewa-menyewa tepat waktu. Meski edukasi rutin telah berjalan, Disparbud berencana menggelar pembinaan formal melalui Bidang Destinasi Wisata untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha.
"Pelaku usaha wisata sudah kita edukasi, tapi secara formal nanti akan dilakukan oleh Bidang Destinasi," kata Dadan saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7/2026).
Dadan tidak menampik adanya potensi pelanggaran aturan oleh sejumlah oknum di lapangan. "Kita akan edukasi lagi," ujarnya singkat.
Selain jam operasional, penertiban juga menyasar pelaku usaha yang nekat beroperasi di zona merah atau area dilarang berenang, khususnya di sekitar Pos 4 dan Pos 5.
"Kita akan evaluasi dan beri pemahaman kepada mereka, bahwa zona tersebut merupakan area terlarang untuk bermain air," pungkas Dadan.
