Menakar Efektivitas Perbup 103 dalam Menata Wisata Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 23:00 WIB
Pantai Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Pangandaran -

Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk, Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus berupaya menata sektor unggulannya: pariwisata. Di era Bupati Jeje Wiradinata, tata kelola pariwisata telah dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 103 Tahun 2023. Namun, pada praktiknya, poin-poin dalam regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal atau belum menjadi prioritas.

Merujuk pada Bab II tentang Pengelolaan Pariwisata, Pemkab Pangandaran diwajibkan melaksanakan pengembangan dan operasional strategis dengan perencanaan terpadu 3A. Hal ini mencakup perencanaan aspek atraksi, amenitas, dan aksesibilitas untuk memastikan kesiapan seluruh objek wisata.

Selain itu, regulasi tersebut menekankan pentingnya strategi pemasaran yang kuat, baik di dalam maupun luar negeri, serta penyelenggaraan event pariwisata rutin. Hal ini harus dibarengi dengan penguatan SDM dan ekonomi melalui peningkatan kapasitas masyarakat lokal serta optimalisasi potensi ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Aspek standar layanan dan keberlanjutan juga menjadi poin krusial. Pemkab Pangandaran dituntut menyediakan sistem perlindungan, keselamatan wisatawan, serta rencana tanggap darurat yang sigap.

Dalam hal lingkungan, penilaian dampak lingkungan dan pemantauan risiko perubahan iklim harus dilakukan secara terintegrasi. Hal ini termasuk memastikan fasilitas wisata dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Adapun fokus pengawasan yang tertuang dalam Perbup tersebut meliputi pemantauan kepuasan pengunjung serta menjaga kelestarian alam dan budaya. Selain itu, penekanan pada mitigasi risiko kejahatan menjadi kunci untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban di setiap destinasi wisata di Pangandaran.

Anggota Komisi III DPRD Pangandaran, Adang Sudirman, mengatakan legislatif terus mendorong dan mengawasi kekurangan yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan wisata, terutama persoalan parkir dan sampah.

"Kedua topik itu selalu menjadi masalah berulang, bagaimana caranya keduanya tertib dan pengelolaan sampahnya terurai dengan baik," ucap Adang saat dihubungi detikJabar, Selasa (14/4/2024).

Anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut menyebutkan bahwa Komisi III fokus mengawasi isu lingkungan dan pengelolaan parkir.

"Terkait parkir dan sampah dan penataan parkir evaluasinya kami sudah sampaikan kepada SKPD terkait. Tentu ini harus menjadi konsen pemda karena dua hal tadi sangat beriringan dengan konteks kenyamanan wisata dan mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan," katanya.

Ia menekankan agar Pemda tidak hanya mengejar PAD, tetapi juga mengantisipasi dampak lingkungan dari membeludaknya wisatawan sejak dini. Hal itu karena Perbup Nomor 103 Tahun 2023 telah mencantumkan panduan lengkap dalam pengelolaan pariwisata.

"Tentunya implementasi dari Perbup Nomor 103 belum maksimal. Masih perlu perbaikan-perbaikan," ucapnya.

Sementara itu, Akademisi Unpad Bidang Komunikasi Pariwisata, Evi Novianti, mengatakan keberhasilan sustainable tourism tidak hanya dilihat dari jumlah wisatawan, tetapi dari keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Pariwisata yang baik adalah yang menyejahterakan masyarakat tanpa merusak alam dan budaya lokal. Artinya, pengelolaan destinasi harus berbasis daya dukung lingkungan, disertai edukasi wisatawan dan konsistensi kebijakan dari pemerintah daerah," ucap Evi kepada detikJabar saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (15/4/2024).

Ia menuturkan, merujuk pada Perbup Nomor 103 Tahun 2023, implikasinya pada komunikasi lingkungan harus menjadi bagian dari strategi utama pariwisata, bukan sekadar imbauan. "Narasi menjaga kebersihan dan keberlanjutan harus dibangun sebagai bagian dari pengalaman wisata," katanya.

Selain itu, Kaprodi Magister Pariwisata Berkelanjutan Pascasarjana Unpad tersebut menerangkan bahwa dalam konsep 3A (attraction, accessibility, dan amenities), semuanya harus berbasis keberlanjutan, mulai dari daya tarik yang lestari, akses yang terkelola, hingga fasilitas yang ramah lingkungan.

"Implementasi Perbup 103 Tahun 2023 akan efektif jika diikuti pengawasan, edukasi publik, dan pelibatan masyarakat secara aktif, serta komunikasi yang transparan terutama saat terjadi krisis seperti persoalan sampah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengklaim pelaksanaan Perbup 103 tentang Pengelolaan Pariwisata sudah dilakukan. "Contoh satu saja kita kerjasama dengan BMKG ada alat pengukur gempa yang kita taruh di pos 4, itu mungkin poin terkait mitigasi bencana," ucap Irna.

Ia juga mencontohkan, di Kampung Turis, restoran dan kafe diberikan jarak dengan lebar 5 meter antar bangunan sebagai upaya mitigasi. "Dimana jika terjadi apa-apa.""




(iqk/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork