Titah Prabowo Agar Bandara Internasional Diperbanyak di Daerah-daerah

Titah Prabowo Agar Bandara Internasional Diperbanyak di Daerah-daerah

Wahyu Setyo Widodo - detikJabar
Minggu, 03 Agu 2025 20:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersiap memasuki pesawat kepresidenan sebelum bertolak kembali ke Indonesia dari Bandar Udara International Pulkovo di St. Petersburg, Rusia, Jumat (20/6/2025). Presiden kembali ke Tanah Air usai merampungkan lawatannya di St. Petersburg pada 18–20 Juni 2025. ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi/app/tom.
Presiden Prabowo Subianto (Foto: ANTARA FOTO/GENTA TENRI MAWANGI)
Bandung -

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar bandara internasional diperbanyak jumlah di daerah-daerah. Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Jumat (1/8).

"Presiden memerintahkan dibuka sebanyak-banyaknya bandara internasional di berbagai daerah," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun media sosial Sekretariat Kabinet, dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).

Menurut Teddy, arahan dari Prabowo untuk memperluas jejaring bandara internasional di daerah bertujuan untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan status tiga bandara di Indonesia sebagai bandara internasional kembali. Ketiga bandara itu adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung), dan Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut diberikannya kembali status bandara internasional kepada ketiga bandara itu didasari oleh peningkatan trafik pasca pandemi, serta sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kegiatan keagamaan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan menghapuskan status bandara internasional dilakukan pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 29 April 2024, Kementerian Perhubungan menghabus status bandara internasional terhadap 18 bandara di berbagai daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dalam surat keputusan itu, ada 18 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

18 Bandara yang dihapus status internasionalnya itu adalah Bandara Maimun Saleh (Sabang, Aceh), Bandara Sisingamangaraja XII di Silangit, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan bandara Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

Kemudian, ada Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Adi Soemarmo di Solo, Bandara Banyuwangi di Banyuwangi (BWX), Bandara Supadio di Pontianak (PNK), Bandara Juwata di Tarakan (TRK), Bandara El Tari di Kupang (KOE), Bandara Pattimura di Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo di Biak (BIK), Bandara Mopah di Merauke (MKQ), dan Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin (BDJ).

Artikel ini telah tayang di detikTravel

(wsw/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads