Viral Tiket Masuk Pondok Halimun Rp 70 Ribu, Ini Kata Pengelola

Viral Tiket Masuk Pondok Halimun Rp 70 Ribu, Ini Kata Pengelola

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 04 Apr 2025 12:00 WIB
Pintu masuk Pondok Halimun Sukabumi
Pintu masuk Pondok Halimun Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sebuah unggahan soal harga tiket masuk objek wisata Pondok Halimun (PH), Sukabumi sebesar Rp70 ribu mendadak viral di media sosial. Pihak pengelola buka suara.

Unggahan itu menampilkan keluhan pengunjung yang mengaku diminta membayar dua kali, masing-masing Rp70 ribu, belum termasuk tarif parkir.

Dilihat detikJabar, Jumat (4/4/2025) postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @sukabumiasik_ yang menampilkan sebuah cuplikan video wisatawan saat akan masuk ke kawasan Pondok Halimun. Dalam video itu terlihat, wisatawan tersebut berlibur ke PH pada 1 April 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serius nanya, ini emang begini kah? Bayar tiket masuk Rp70 ribu, di dalam juga dipintain lagi Rp70 ribu, belum lagi bayar parkir sama yang jaga di situ," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Menanggapi hal itu, pengelola Pondok Halimun langsung buka suara. Mereka membantah ada tiket masuk sebesar Rp70 ribu per orang dan menyebut kejadian dalam video yang beredar kemungkinan salah paham.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat dari videonya, ada dua mobil. Yang bayar mobil sedan di depan, terus yang ambil video itu dari mobil belakang. Nggak ada interaksi langsung dengan petugas. Mungkin saja satu mobil isi enam orang, dikali Rp12 ribu jadi totalnya Rp72 ribu," jelas Dedi Ruskandi selaku Koordinator Wisata Alam Pondok Halimun saat ditemui di lokasi.

Dedi menegaskan, tarif tiket masuk ke PH sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Harga tiket untuk dewasa Rp12 ribu, anak-anak Rp7 ribu. Mulai 1 Januari 2024 memang berubah, sebelumnya sistemnya per kendaraan, sekarang per orang," sambungnya.

Terkait dugaan adanya pungutan tambahan di dalam kawasan wisata, Dedi menjelaskan hal itu bisa saja terjadi jika pengunjung masuk ke area yang dikelola oleh pihak swasta. Setidaknya ada 10 objek wisata di dalam Pondok Halimun yang dikelola swasta mulai dari obwis Paseban, Baturea, Belukar, Bumi Ethnic Pasundan, Jatigede Panenjoan dan lain sebagainya.

"Kalau di dalam ada bayar lagi, itu kemungkinan bukan di area kami. Bisa jadi ke lokasi lain yang dikelola swasta, manajemennya beda. Kalau yang resmi dikelola Dinas Pariwisata, bayar cukup di gerbang, di dalam tinggal masuk," jelasnya.

Meski begitu, pihak pengelola tetap melakukan pengecekan ke seluruh petugas yang berjaga di lapangan usai unggahan itu ramai. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami langsung cek ke petugas, dan tidak ada yang seperti itu. Tapi kalau nanti terbukti ada yang nakal, kami pasti tindak tegas," tegas Dedi.

Pengelola berharap masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum jelas dan mengimbau untuk bertanya langsung ke pihak resmi jika ada keluhan atau ketidaksesuaian di lapangan.

"Untuk para wisatawan, terkait isu kemarin sebenarnya kami melaksanakan tugas sesuai dengan Perda dan SOP yang berlaku," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads