Saat memesan tiket pesawat, biasanya informasi yang dimasukkan hanya berupa nama penumpang tanpa mencantumkan gelar akademik atau profesi. Data pribadi yang diperlukan biasanya meliputi nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, nomor telepon, dan email.
Namun, sebagai pelengkap identitas, terdapat beberapa titel yang umum digunakan dalam tiket pesawat, seperti:
- Mr. (Mister) untuk pria dewasa
- Mstr. (Master) untuk anak laki-laki di bawah 12 tahun
- Mrs. (Mistress) untuk wanita yang sudah menikah
- Ms. (Miss) untuk wanita yang belum menikah
- Infant untuk bayi di bawah 3 tahun
Profesi dengan Gelar yang Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
Meskipun sebagian besar gelar akademik atau profesi tidak ditampilkan di tiket pesawat, ada satu pengecualian penting: dokter. Gelar Dr. diperbolehkan-bahkan dianjurkan-oleh beberapa maskapai untuk dicantumkan saat pemesanan tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki tujuan khusus. Menurut informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Angkasa Pura (@ap_airports), pencantuman gelar dokter dalam tiket pesawat bertujuan untuk memudahkan awak kabin dalam mencari bantuan medis jika terjadi situasi darurat selama penerbangan.
Setiap maskapai memiliki kebijakan berbeda dalam format pengisian nama. Beberapa maskapai menyediakan tiga kolom untuk Nama Depan (First Name), Nama Tengah (Middle Name), dan Nama Belakang (Last Name), sementara yang lain hanya menyediakan dua kolom. Namun, pilihan gelar seperti Mr., Mrs., Dr., Rev., dan lainnya biasanya selalu tersedia saat pemesanan tiket secara online.
Bagi penumpang yang berprofesi sebagai dokter, sangat disarankan untuk mencantumkan gelar mereka saat memesan tiket pesawat. Dengan begitu, jika terjadi keadaan darurat medis di dalam pesawat, awak kabin dapat dengan cepat mengidentifikasi penumpang yang dapat memberikan bantuan.
(khq/yum)