Upaya Pemkab Ciamis Antisipasi Pungli di Obyek Wisata

#BasmiPungli

Upaya Pemkab Ciamis Antisipasi Pungli di Obyek Wisata

Dadang Hermansyah - detikJabar
Minggu, 12 Mei 2024 11:00 WIB
Destinasi wisata alam di Ciamis.
Salah satu lokasi wisata di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Pungutan liar yang sering dialami ketika berwisata tentunya membuat berwisata menjadi kurang mengasyikan. Pengunjung harus mengeluarkan uang lebih yang diminta oleh oknum, baik parkir atau hal lainnya.

Di sejumlah obyek wisata di Kabupaten Ciamis, sejauh ini belum didapati adanya laporan pungutan liar. Bahkan sepengetahuan detikJabar, ada sejumlah obyek wisata yang belum terkelola dengan baik tidak ada yang menarik tiket. Yang ada hanya parkir seikhlasnya sekadar untuk menitipkan kendaraan.

Meski demikian, Dinas Pariwisata Ciamis pun berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya pungutan liar di berbagai obyek wisata di Ciamis. Baik yang dikelola oleh Pemkab Ciamis, Desa Wisata, swasta maupun oleh BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Pariwisata Ciamis mempersilahkan pengunjung atau warga bila mengalami pungutan liar untuk melapor. Bisa melalui beberapa medsos Dinas Pariwisata atau langsung ke UPTD yang membawahi obyek wisata tersebut.

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Ciamis Dian Kusdiana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat laporan adanya pungli.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini belum ada laporan pungutan liar atau pungutan yang tidak berdasar di tempat wisata baik yang dikelola swasta, desa, BUMN dan Pemda," ujar Dian kepada detikJabar, Kamis (9/5/2024).

Dian menerangkan, hampir semua obyek wisata di Ciamis yang dikelola Pemda berbasis wisata budaya. Sehingga pengunjung yang datang memiliki minat khusus. Hanya ada beberapa saja yang memang wisata umum seperti Situ Wangi dan Tirtawinaya.

"Wisata yang dikelola Pemda ada beberapa yang dikerja sama kan dengan pemerintah desa. Seperti Situ Lengkong Panjalu dan Situ Wangi Kawali. Jadi relatif lebih terpantau dari sisi keamanannya," kata Dian.

Tak hanya itu, Dinas Pariwisata Ciamis pun menerapkan wajib lapor bagi semua obyek wisata di Ciamis. Mulai dari hal yang berkaitan dengan kecelakaan wisata, bencana, ketertiban, keamanan termasuk juga pungutan liar.

"Kita sudah ada link di Pemda. Kalau ada keluhan baik dari warga pengunjung atau pengelola desa wisata dan juga wisata lainnya semuanya pasti ada laporannya di grup," jelasnya.

Dengan adanya wajib lapor, Dinas Pariwisata Ciamis bisa melakukan penanganan dengan cepat dan antisipasi. Dinas Pariwisata juga kerap mengeluarkan surat edaran kepada pengelola wisata di momen tertentu, seperti libur nasional, hari besar seperti lebaran.

"Surat edaran itu menginstruksikan ke pengelola wisata untuk memberikan laporan secara berkala. Terutama berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Kami juga kerja sama dengan BPBD, Polsek dan juga Puskesmas," ungkapnya.

Dian pun meminta masyarakat pengunjung wisata untuk aktif mengadukan melalui media sosial (medsos) Dinas Pariwisata Ciamis bila menemukan adanya pungli. Atau bisa juga melapor ke pengelola wisata resmi dan UPTD yang membawahi obyek wisata tersebut.

"Tentunya ketika mendapat laporan bisa melakukan deteksi, pengamanan dan antisipasi. Jadi untuk pengunjung kami imbau ikut juga aktif dalam pencegahan pungli di wisata Ciamis," tegasnya.

Di Ciamis terdapat puluhan desa wisata. Perihal pengelolaan, tarif tiket sepenuhnya diatur melalui peraturan desa atau surat keputusan desa. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan pungutan liar.

"Di Ciamis, hasil studi banding dan hasil kajian dibanding dengan obyek wisata di wilayah Priangan memang Ciamis dianggap paling murah dan terjangkau," ucapnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads