Anak Ciamis Dapat Diskon ke Waterboom Sukahaji, Catat Syaratnya!

Anak Ciamis Dapat Diskon ke Waterboom Sukahaji, Catat Syaratnya!

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 14:04 WIB
Kolam Renang Panghegar Waterboom
Ilustrasi waterboom. (Foto: Instagram @panghegarwaterboom)
Ciamis -

Anak di Kabupaten Ciamis yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mendapat keuntungan tersendiri. Mereka bisa mendapatkan diskon untuk masuk Waterboom di Ciamis.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis Tini Lastiniwati menyebut setiap anak usia 0-17 tahun harus punya KIA. Kepentingannya bisa untuk berbagai urusan seperti untuk perbankan, mendaftar BPJS, klaim asuransi, tiket perjalanan atau administrasi lainnya.

Guna menarik minat orang tua agar melakukan pembuatan KIA untuk anaknya, Disdukcapil Ciamis meluncurkan berbagai inovasi. Salah satunya kerja sama dengan wahana bermain untuk memberikan diskon bagi anak pemegang KIA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bagi anak di Ciamis yang punya KIA bisa mendapat diskon 10 persen saat masuk ke Waterboom Sukahaji di Cihaurbeuti. Ini sebagai daya tarik terutama untuk ibu-ibu agar mengurus KIA anak mereka," ujar Tini, Kamis (14/7/2022).

Kartu Identitas Anak (KIA).Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Waterboom Sukahaji merupakan salah satu tempat wahana bermain anak yang menjadi favorit warga Ciamis. Selain sebagai tempat berenang, di sana terdapat wahana edukasi. Lokasinya berada di Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid PIAK Disdukcapil Ciamis Didin Hardisuryaman menambahkan saat ini baru 22 persen anak di Ciamis memiliki KIA. Disdukcapil Ciamis menargetkan tahun 2022 ini bisa mencapai 40 persen.

Upaya yang dilakukan dengan imbauan melalui surat edaran ke masyarakat dari desa hingga kecamatan agar segera mengurus permohonan KIA.

"Kami juga kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag supaya anak-anak sekolah memiliki KIA," ungkapnya.

Didin menegaskan persediaan blangko KIA saat ini tersedia banyak. Sehingga masyarakat tidak perlu antre lama menunggu pada saat mengurus permohonan KIA. Hanya saja, pencetakan baru bisa dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Ciamis.

"Kendalanya SDM dan perangkat sehingga belum bisa mencetak di kantor kecamatan. Harus di kantor Disdukcapil Ciamis Jalan Tentara Pelajar. Semoga ke depan pelayanannya bisa sampai ke kecamatan," pungkasnya.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads