Video: Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara

detikUpdate

Video: Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara

Ammaarza Akhmal - detikJabar
Rabu, 22 Okt 2025 17:26 WIB

Sidang vonis Jonathan Frizzy digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu(22/10). Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi memberikan vonis 8 bulan penjara terhadap Ijonk.

Vonis tersebut berdasarkan pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Tonton video lainnya di sini ya!

Embed Video

Hide Ads