Gegara Pitch Invader, Persib Kena Denda Rp 50 Juta dari Komdis PSSI

Gegara Pitch Invader, Persib Kena Denda Rp 50 Juta dari Komdis PSSI

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 23 Mei 2024 16:29 WIB
Ilustrasi Persib Bandung.
Persib Bandung (Foto: persib.co.id).
Bandung -

Persib Bandung harus mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi berupa denda ini didapat Persib karena ulah penonton yang melakukan pitch invader atau masuk ke dalam lapangan.

Perilaku buruk penonton itu terjadi dalam laga leg kedua Semifinal Championship Series Liga 1 saat Persib mengalahkan Bali United dengan skor 3-0 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Usai pertandingan, sejumlah penonton nekat menerobos masuk ke dalam lapangan. Meski tujuannya untuk merayakan kemenangan, namun hal itu tetap melanggar aturan. Akibatnya Persib harus menerima sanksi denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta untuk Persib. Dalam salinan keputusan sanksi, disebutkan ada 3 orang penonton yang masuk ke dalam lapangan di laga Persib vs Bali United.

Merespon sanksi itu, Vice President PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat menyayangkan masih adanya Bobotoh yang berperilaku buruk di stadion hingga menimbulkan sanksi yang merugikan klub.

ADVERTISEMENT

Andang menyebut, Komdis PSSI mengancam akan memberikan sanksi lebih berat jika hal tersebut terulang. Karena itu, Andang meminta dengan Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invader dan dan hal-hal yang melanggar lainnya.

Apalagi, Persib akan memainkan leg pertama Final Championship Series Liga 1 melawan Madura United di Stadion Si Jalak Harupat pada Minggu (26/5/2024). Andang berharap Bobotoh bisa memberikan dukungan yang terbaik demi target juara musim ini.

"Bukan hanya menyayangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja," tegas Andang, Kamis (23/5/2024).

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads