Khairul Rijal Minta Jatah ke Pengusaha Demi Muluskan Naik Jabatan

Sidang Suap Yana Mulyana

Khairul Rijal Minta Jatah ke Pengusaha Demi Muluskan Naik Jabatan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 16 Agu 2023 19:06 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bandung -

Sidang kasus suap Bandung Smart City kembali dilanjutkan. CEO sekaligus Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjalani agenda pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan keterlibatannya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/8/2023), Sony mengungkapkan fakta saat Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal berencana memuluskan niat untuk bisa naik jabatan. Ketika masih menjabat sebagai kabid pada 2022, Rijal kata Sony meminta sejumlah uang kepadanya demi bisa diangkat menjadi sekdis.

"Pak Rijal waktu itu minta bantuan ke saya karena beliau ingin jadi sekdis. Dia butuh biaya, terus bilang ke saya bisa bantu enggak," kata Sony saat menyampaikan kesaksiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembicaraan itu, Rijal kata Sony juga menceritakan ada beberapa anggota DPRD Kota Bandung yang bisa ikut membantunya naik jabatan jadi sekdis. Atas permintaan tersebut, Sony kemudian mengaku akan mempertimbangkannya kemudian.

Namun akhirnya, permintaan sejumlah uang dari Rijal tidak disanggupi oleh Sony. Selain karena kondisinya mendadak, Sony juga mengaku tidak sanggup menyiapkan uang tersebut sebagaimana yang diminta oleh Rijal.

ADVERTISEMENT

"Awalnya saya bilang akan dipertimbangkan. Tapi karena terlalu mendadak, saya tidak bisa menyanggupinya," ucap Sony.

Selain itu, Sony juga menceritakan tentang asal-usul uang Rp 186 juta yang membuatnya terseret dalam kasus Bandung Smart City. Dalam persidangan, Sony disebut menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Rp 86 juta kepada Khairul Rijal.

Sony kemudian menjelaskan soal pemberian uang tersebut. Di hadapan JPU, ia mengaku uang yang disediakan untuk Yana sebesar Rp 100 juta merupakan permintaan dari Rijal.

Awalnya, Sony mengaku ingin menolak permintaan itu yang terjadi pada akhir 2022. Namun karena Rijal terus memaksa, Sony menyebut tak berdaya dan tak bisa menolaknya.

"Itu atas inisiatif Pak Rijal. Saya diminta mengenal lebih dekat dengan Pak Wali Kota. Dan uang itu saya serahkan sebagai bentuk CSR perusahaan saya untuk Pemkot Bandung," ucapnya.

Sementara terkait penyerahan uang Rp 86 juta, itu juga diserahkan karena Rijal terus-terusan meminta kepada Sony. Uang tersebut menurut Sony, diminta untuk kebutuhan THR staf Didhub Bandung.

"Eksplisit (minta berapa) enggak, tapi dia minta THR untuk staf dan kegiatan dia," ujar Sony menceritakan hal itu.

Karena Rijal terus meminta, Sony akhirnya menyiapkan uang Rp 86 juta. Awalnya kata dia, Rijal meminta Rp 100 juta. Namun akhirnya, uang yang diserahkan Rp 86 juta karena perusahaannya hanya punya duit dengan jumlah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sony didakwa telah memberikan sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(ral/mso)


Hide Ads