FIFA menyatakan Presiden Tira Persikabo Bimo Wirjasoekarta bersalah atas kasus intimidasi dan eksploitasi pemain. FIFA menjatuhkan sanksi kepada Bimo, salah satunya denda Rp 1,6 miliar.
Mengutip dari detikSport, FIFA mengumumkan sanksi kepada Bimo itu pada Selasa (4/4/2023) malam. Presiden Tira Kabo itu melanggar aturan induk sepak bola.
Dari keterangan FIFA, aturan yang dilanggar meliputi Pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), Pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, dan Pasal 14 (Tugas Umum) Kode Etik FIFA tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo dinyatakan telah mengintimidasi, memaksa, mengancam dan mengeksploitasi pemain. FIFA tak menyebut pemain yang menjadi korban pelanggaran yang dilakukan Bimo itu.
FIFA pun menjatuhkan hukuman bahwa Bimo dilarang beraktivitas di dunia sepakbola selama dua tahun, serta sanksi denda 10 ribu franc Swiss (Rp 1,6 miliar).
"Majelis hakim telah melarang Mr Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain," begitu isi pernyataan resmi FIFA.
Sekadar diketahui, Bimo sebelumnya memang bermasalah dengan eks Pemain Persikabo 1973 Alex Goncalves. Pemain asal Brasil ini menuntut pembayaran upah 100 persen saat kompetisi Liga 1 vakum pada 2021.
Baca juga: Henhen yang Mulai Dipinggirkan Luis Milla |
Alex kemudian melaporkan kasus ini ke FIFA. Laporan Alex itu dibalas Persikabo. Kemudian, Persikabo melaporkan Alex ke kepolisian. Kemudian, Alex dan Persikabo kemudian berdamai dan menyepakati untuk saling mencabut laporan. Alex diminta mencabut laporannya ke FIFA, Persikabo juga menarik laporannya ke kepolisian, sebagaimana disepakati di kantor PSSI pada 24 Desember 2021.
Alex balik ke Brasil dan didampingi Kedutaan Besar Brasil pada 28 Desember 2021. Setelah di Brasil, Alex kemudian melaporkan kembali Persikabo ke FIFA.
Kemudian FIFA menyatakan bahwa Putusan DRC FIFA no Ref. Nr. FPSD-3269 tetap berlaku dan meminta Persikabo dan PSSI untuk patuh dan menjalankan putusan tersebut. Persikabo tetap diwajibkan melunasi hak Alex sebesar 100 persen sesuai kesepakatan awal.
Artikel ini sudah tayang di detikSport, baca selengkapnya di sini.
(sud/mso)