Mengintip 'Kekuatan' Lukas Enembe dari Jasa Katering

Kabar Nasional

Mengintip 'Kekuatan' Lukas Enembe dari Jasa Katering

Tim detikNews, detikJatim - detikJabar
Minggu, 15 Jan 2023 21:52 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lukas tiba dengan pengawalan ketat.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lukas tiba dengan pengawalan ketat. (Foto: Agung Pambudhy)
Jayapura -

Lukas Enembe kini mendekam di rumah tahanan atau rutan KPK. Gubernur Papua non aktif itu ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Di balik penangkapan Lukas yang terbilang 'alot', ada peran katering atau jasa penyedia makanan sebelum penangkapan Lukas Enembe di Papua. Sedikit mengulas, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1). Lukas Enembe ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dikutip dari detikNews, Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan salah satu strategi aparat untuk memastikan kelancaran proses penangkapan Lukas Enembe, salah satunya dengan mengecek ke katering langganan Lukas Enembe.

"Dulu ditakut-takuti, kalau ditangkap katanya seluruh rakyat Papua turun," kata Mahfud Md di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari detikJatim, Minggu (15/1).

ADVERTISEMENT

Mahfud lalu menjelaskan aparat mengamati jumlah massa pendukung Lukas Enembe yang menolak penangkapan. Massa itu berada di sekitar kediaman Lukas Enembe.

"Iya hari pertama sekitar 2.000, 3.000 orang (yang turun mendukung Lukas Enembe). Empat hari kemudian tinggal seribu, terus sampai akhirnya turun jadi 60 orang," ujra Mahfud.

Lalu di mana peran katering ? Aparat penegak hukum mengetahui jumlah pendukung Lukas Enembe yang berjaga melalui jumlah pesanan katering.

"Pak Mahfud kok tahu? Itu (Lukas Enembe, red) pesan katering, yang makan ada catatannya. Kita kenal tukang kateringnya, hari ini pesan berapa, baru ketika sedang kecil (pesanannya) ambil (petugas KPK menangkap Lukas Enembe)," ucap Mahfud.

Kondisi Kini Lukas Enembe

Lukas Enembe sudah tidak lagi dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Subroto. Lukas disebut KPK sudah dalam kondisi baik di rumah tahanan atau rutan.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas selalu dipantau. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi Lukas.

"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," kata Ali.

Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahur di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Mengemuka Peran Tukang Katering Bikin Lukas Enembe Digiring KPK

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)


Hide Ads