Persib Tak Akan Banding Terkait Sanksi dari Komdis PSSI

Persib Tak Akan Banding Terkait Sanksi dari Komdis PSSI

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 13 Des 2022 19:00 WIB
Direktur Persib Teddy Tjahjono.
Direktur Persib Teddy Tjahjono. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Persib Bandung dijatuhi hukuman denda oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Persib didenda Rp 70 juta karena melakukan dua pelanggan disiplin saat melakoni pertandingan melawan Persik Kediri pada 7 Desember 2022.

Denda itu didapat Persib karena pelatih Luis Milla tidak melakukan sesi coach arrival interview. Kemudian pelanggaran kedua, para pemain terlambat memasuki lapangan pada babak pertama.

Alhasil, Komdis PSSI menjatuhi hukuman untuk dua pelanggaran tersebut dengan masing-masing denda sebesar Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Persib harus membayar denda Rp 70 juta karena kelalaian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hukuman yang didapat Maung Bandung, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono mengatakan, apa yang diterima Persib memang sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga.

"Terkait denda, hal tersebut memang sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh PT LIB, dimana di dalam regulasi tersebut, sudah di tentukan bahwa ada waktu-waktu yang harus diikuti dengan taat oleh seluruh klub dalam pertandingan," kata Teddy, Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENT

"Sehingga apabila ada pelanggaran atas regulasi tersebut, sudah ditentukan juga jumlah sanksinya," sambung Teddy.

Ia menjelaskan, manajemen telah melakukan kroscek pelanggaran yang dilakukan Persib Bandung. Hasilnya, Teddy mengakui ada kelalaian sehingga Persib dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI.

"Setelah kami cek dengan tim yang berada di lapangan, memang benar bahwa kami mengalami keterlambatan sekitar 2 menit 8 detik pada saat hendak keluar dari ruang ganti menuju lapangan," ujarnya.

Teddy juga mengungkapkan, Persib sempat mencoba melakukan banding atas sanksi itu. Namun banding ditolak sehingga Persib harus membayar denda dengan jumlah yang telah ditentukan itu. "Selain itu, pada SK Komdis dinyatakan bahwa kita tidak bisa banding atas SK tersebut," ucap Teddy.

(bba/iqk)


Hide Ads