Lengsernya Ummi dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Jabar Sepekan

Lengsernya Ummi dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 08 Des 2024 17:15 WIB
Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Jabar oleh DKPP. Ummi mengatakan hal tersebut tidak mengganggu tahapan Pilkada Jabar. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Jabar oleh DKPP. Ummi mengatakan hal tersebut tidak mengganggu tahapan Pilkada Jabar. (Rizky AM/detikcom)
Bandung -

Keputusan mengejutkan datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang pada Senin (2/12/2024) memutuskan memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Pencopotan diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan langsung melalui YouTube DKPP RI.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang disaksikan publik.

Heddy juga menyampaikan, "memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda berlakunya keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan aduan yang dibacakan dalam sidang tersebut ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai teradu, dan mengungkapkan adanya pelanggaran etik terkait proses rekapitulasi hasil pemilu di Dapil Jabar IX. Peristiwa bermula dari rapat pleno hasil pemilu yang berlangsung antara 6 hingga 10 Maret 2024, di mana beberapa permasalahan terkait perhitungan suara di beberapa wilayah, termasuk Sumedang, Majalengka, dan Subang, mencuat.

"Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," ucap pembaca dalam sidang.

ADVERTISEMENT

Tak lama setelah itu, diketahui bahwa terjadi selisih suara yang menguntungkan salah satu caleg, yang berpotensi mempengaruhi hasil suara Partai Nasdem di daerah tersebut. Meskipun ada permintaan untuk memeriksa dan memperbaiki hasil tersebut, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, tidak melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen yang akan ditandatangani.

"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," kata pembaca, yang turut menjelaskan bahwa video rekapitulasi hasil yang disiarkan melalui live streaming tiba-tiba hilang dari akses publik.

DKPP menilai tindakan Ummi Wahyuni dalam tidak melakukan pengecekan yang tepat sebelum penandatanganan dokumen sebagai pelanggaran kode etik yang sangat serius. Pihak DKPP menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain, dan menunjukkan ketidakprofesionalan serta ketidakakuntabelan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Reaksi Ketua Divisi Sosialisasi KPU Jabar

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyampaikan meskipun keputusan DKPP telah mengikat, pihaknya tetap berkomitmen memastikan tahapan Pilkada di Jawa Barat tetap berjalan lancar.

"Kami akan segera pleno untuk menentukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU Jabar dalam waktu 1x24 jam," ujar Hedi.

Bantahan dan Langkah Ummi Wahyuni

"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi.

"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," imbuhnya.

Ia pun memastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses pilkada di Jawa Barat. Ummi mengklaim pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang kondusif, aman, dan lancar.

"Yang penting bagi saya hari ini memastikan Pilkada Jawa Barat berjalan dengan tuntas sampai nanti kita rencananya tanggal 5-6 Desember ini memanggil teman-teman Kabupaten/Kota untuk melakukan persiapan," ucapnya.

"Di tanggal 7-9 kami berharap proses rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat sudah berlangsung, sudah selesai. Ini yang harus saya pastikan dulu. Terkait dengan apa yang terjadi di saya itu menjadi bagian hak saya untuk mencari keadilan. Hak saya untuk membuktikan kalau sebagai penyelenggara saya tidak pernah melakukan itu," sanggah Ummi.




(sya/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads