Bantah Putusan DKPP, Ummi Wahyuni: Saya Masih Menjadi Ketua KPU Jabar

Bantah Putusan DKPP, Ummi Wahyuni: Saya Masih Menjadi Ketua KPU Jabar

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 03 Des 2024 16:16 WIB
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni
Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar
Bandung -

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni membantah seluruh putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi bahkan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut.

Di hadapan awak media, Ummi mengatakan bahwa ia belum mendapatkan SK pencopotan jabatan dari KPU RI. Ia juga menyatakan bahwa belum ada rapat pleno untuk penggantian Pelaksana Tugas sebagai pengisi jabatannya.

"Per hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jabar, karena belum ada SK pergantian dari KPU RI. Walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP, itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua, dan sampai hari ini tidak ada," ucap Ummi, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama, setahu saya, tapi saya juga belum menerima putusan secara resminya, untuk nanti melakukan pemberhentian yang terkait dengan saya sebagai ketua, sekali lagi saya menyatakan sebagai Ketua, bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Tetapi anggota itu saya masih sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

Ummi membantah seluruh putusan dan mengatakan bahwa nantinya akan ada proses yang akan ia tempuh. Ummi akan mengajukan banding jika sudah turun SK pemberhentiannya sebagai ketua.

ADVERTISEMENT

Ummi mengaku menghormati putusan dari DKPP, namun ia tidak membenarkan tuduhan yang ada dalam putusan tersebut. Ia bahkan meyakini tidak melanggar kode etik sebagai Ketua KPU Jabar.

"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi.

"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," imbuhnya.

Ia pun memastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat. Ummi mengklaim pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang kondusif, aman, dan lancar.

"Yang penting bagi saya hari ini memastikan Pilkada Jawa Barat berjalan dengan tuntas sampai nanti kita rencananya tanggal 5-6 Desember ini memanggil teman-teman Kabupaten/Kota untuk melakukan persiapan," ucapnya.

"Di tanggal 7-9 kami berharap proses rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat sudah berlangsung, sudah selesai. Ini yang harus saya pastikan dulu. Terkait dengan apa yang terjadi di saya itu menjadi bagian hak saya untuk mencari keadilan. Hak saya untuk membuktikan kalau sebagai penyelenggara saya tidak pernah melakukan itu," sanggah Ummi.

(aau/iqk)


Hide Ads