Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi selesai dilaksanakan setelah melalui proses yang cukup alot pada Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024). Hasilnya, pasangan Asep Japar - Andreas berhasil meraih kemenangan dengan memperoleh 53,10 persen suara.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, kepada detikJabar mengatakan, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asep Japar - Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos Somantri - Zainul, meraih 498.990 suara.
Dalam data tersebut, diketahui partisipasi dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 tercatat mencapai 1.123.413 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 1.063.852 suara sah dan 59.561 suara tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil tersebut oleh Paslon 01, Kasmin Belle mengungkapkan bahwa ia belum menerima kabar terkait hal tersebut. Namun, menurutnya, saksi dari paslon tersebut hadir dalam rapat pleno tingkat kabupaten, meskipun mereka tidak menandatangani hasil pleno tersebut.
"Kalau terkait dengan gugatan, kami belum mendengar kabar lebih lanjut. Namun, kami sudah menyampaikan hasil secara umum. Saksi dari paslon 01 memang hadir saat pleno tingkat kabupaten, tetapi mereka tidak menandatangani berita acara," ujarnya.
Sementara itu, M. Rafi Nasution, Koordinator Bidang Hukum Paslon 02, mengaku siap menghadapi segala potensi termasuk salah satunya gugatan ke MK.
"Skala indikasi-indikasi kami sudah antisipasi, termasuk yang paling utama untuk masuk MK itu kan ambang batas 0,5 persen suara. Alhamdulillah, kita pastikan sampai hari ini selisih suara itu sekitar 6 persen. Artinya, ambang batas itu sudah terlewati," ungkap Rafi.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya beredar seruan melalui media sosial terkait TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) namun menurutnya hal itu tidak mengganggu posisi paslon 02.
"Adapun ancaman-ancaman yang tersebar lewat medsos terkait TSM, menurut kami, kami juga punya bukti-bukti otentik yang nantinya akan adu bukti pada saat mereka benar-benar melakukan gugatan kepada MK," lanjutnya.
M. Rafi menegaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi apapun gugatan yang diajukan. Terlebih beredarnya seruan untuk mengumpulkan bukti-bukti kecurangan selama proses Pilkada yang dilakukan pasangan Asep Japar dan Andreas, M. Rafi mengatakan bahwa penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, telah bekerja secara normatif dan tidak ada kecurangan yang terjadi dari pihak penyelenggara.
"Kalau saya melihat dari penyelenggara KPU dan Bawaslu, mereka kerja secara normatif, dan kecurangan-kecurangan itu tidak dilakukan oleh penyelenggara. Adapun yang dituduhkan kepada kami, saya rasa itu tidak benar adanya, apalagi sudah lama ada seruan-seruan untuk tidak menandatangani D1 hasil pleno kecamatan," jelasnya.
(sya/iqk)